JAKARTA, KLIK INEWS – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Pekapuran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap jajaran Polsek Tambora. Satu orang terduga pelaku berinisial DR diamankan polisi, sementara rekannya berinisial DD masih dalam pengejaran.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari laporan korban yang mengenali kedua terduga pelaku setelah melihat rekaman CCTV di wilayah sekitar lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial DR dan DD. Salah satu pelaku, yakni DR, yang diketahui merupakan tetangga korban, berhasil diamankan Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora. Sementara rekannya, DD, masih dalam pengejaran petugas,” kata Wahyu, Selasa (22/9/2026).
Baca juga: Porprov XV Jabar 2026: 27 Kota/Kabupaten Sudah Daftar, Venue Bekasi Siap Digelar
Menurut Wahyu, DR diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, DR mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor milik tetangganya tersebut.

Dalam keterangannya kepada penyidik, DR mengaku sepeda motor hasil curanmor tersebut kemudian ditukar dengan narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai.
“Dalam pemeriksaan, DR mengaku sepeda motor hasil curian tersebut ditukar dengan satu paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” ungkap Wahyu.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap DD yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Sementara itu, penggunaan rekaman CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan DR.
Wahyu mengatakan, pengungkapan curanmor tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Tambora dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Baca juga: Diduga Bakar Sampah, 3 Mobil Di Bengkel Jakarta Timur Hangus Terbakar
“Polsek Tambora terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Tambora,” tutupnya.
Atas kasus tersebut, DR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, berdasarkan keterangan kepolisian. (rul)
Oleh jurnalis: Syahrul
Editor: Sakha Linggana A.