Polres Bekasi Kawal Penyerahan Santunan Rp50 Juta untuk Ahli Waris Korban

KOTA BEKASI, KLIK INEWS – Polres Metro Bekasi Kota mendampingi PT Jasa Raharja (Persero) dalam penyerahan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan truk molen di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi. Penyerahan santunan tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026), sehari setelah peristiwa kecelakaan maut terjadi.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, bersama Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo. Keduanya mendatangi kediaman keluarga korban di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dua korban yang ahli warisnya menerima santunan tersebut merupakan seorang ibu dan anaknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.

AKBP Joko Sembodo menjelaskan, kepolisian berperan memastikan kelengkapan data dan dokumen korban sejak awal penanganan kecelakaan. Koordinasi dengan Jasa Raharja dilakukan agar hak keluarga korban dapat segera dipenuhi.

Baca juga: Rem Truk Diduga Blong, 12 Orang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Bekasi, Ini Daftar Korbannya

“Begitu identitas terverifikasi, laporan polisi langsung kami koordinasikan dengan Jasa Raharja agar penyerahan santunan dapat berjalan sehari setelah kejadian. Pendampingan juga terus kami berikan kepada keluarga korban lainnya sampai prosesnya tuntas,” kata Joko.

Pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Polres Metro Bekasi Kota atas perhatian serta bantuan yang diberikan di tengah suasana duka. Jasa Raharja juga menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa penyerahan santunan merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pemenuhan hak ahli waris menjadi perhatian kepolisian, selain proses penyidikan kecelakaan yang masih berjalan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi, Polisi Selidiki Dugaan Rem Bermasalah

“Kami tidak ingin mereka yang tengah kehilangan harus menunggu lama untuk menerima haknya. Sinergi dengan Jasa Raharja menjadi wujud kehadiran negara yang langsung menyentuh kebutuhan di masa sulit ini,” ujar Putu Kholis.

Diketahui, kecelakaan truk molen terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas BSI, Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban, terdiri atas enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Dalam perkembangan penanganan perkara, pengemudi truk berinisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, proses pemeriksaan dan penyidikan kecelakaan tersebut masih terus berlanjut. (mam)

 

 

Oleh jurnalis: Slamet B.

Editor: Sakha Linggana A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *