KOTA BEKASI, JABAR, KLIK INEWS – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi memperkuat sinergi dalam perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan melalui penyerahan penetapan perwalian anak yatim piatu serta Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) tersebut menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemenuhan hak anak, khususnya anak yatim piatu yang membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan dan kebutuhan mereka.
Kegiatan dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe, Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Rahmat Arijaya, Asisten II Pemerintah Kota Bekasi Fitri Widyati, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta Pengurus Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video mengenai proses penetapan perwalian anak yatim piatu dan pelaksanaan penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Pemkot Bekasi Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Kali Jatirahayu Pondok Melati
Selanjutnya dilakukan penyerahan penetapan perwalian anak yatim piatu, pemberian santunan, serta penyerahan SKP2. Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Penetapan perwalian anak menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan, perlindungan, serta pemenuhan kebutuhan anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
![]()
Di sisi lain, penyerahan SKP2 merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum. Pendekatan tersebut tidak hanya melihat aspek penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan, kemanfaatan, kepentingan masyarakat, serta kondisi para pihak yang terlibat dalam perkara.
Sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan Pengadilan Agama Kota Bekasi dinilai penting untuk memastikan pelayanan hukum dan sosial dapat berjalan secara terpadu. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri Adhianto.
Baca juga: Pemkot Bekasi Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Kali Jatirahayu Pondok Melati
Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, lembaga sosial, serta masyarakat agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal.
Sementara itu, penerapan keadilan restoratif melalui SKP2 menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kota Bekasi terus diarahkan tidak hanya pada aspek penghukuman. Kepentingan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat juga menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berharap sinergi lintas sektor dalam perlindungan anak, pelayanan sosial, dan penegakan hukum dapat terus diperkuat. Perlindungan anak dan kepastian hukum diharapkan menjadi bagian penting dalam menciptakan Kota Bekasi yang aman, inklusif, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa, foto bersama, dan ramah tamah. (red)
-Editor: Sakha Linggana A.