KOTA BEKASI, KLIK INEWS – Sebuah raket padel premium seharga puluhan juta rupiah dicuri dari area resepsionis Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Dalam kasus pencurian raket padel tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Salah satu tersangka, FNU, diketahui merupakan istri AES yang bekerja sebagai petugas keamanan di tempat tersebut.
Peristiwa pencurian raket padel terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB. Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang sebelumnya berada di area resepsionis diketahui hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya.
Salah seorang karyawan Lions Padel Society, Valda, mengatakan dirinya mengetahui raket padel tersebut hilang sekitar pukul 05.40 WIB. Saat itu, para karyawan sedang melakukan pergantian shift setelah aktivitas di lokasi berakhir.
“Pergantian shift. Memang sudah selesai main juga, pergantian shift kita itu di jam 06.00,” kata Valda saat ditemui wartawan, Rabu (23/9/2026).
Baca juga: Operasi Nila Jaya 2026, Polres Bekasi Kota Sita Puluhan Ribu Butir OKT
Menurut Valda, sebelum kejadian tersebut terjadi, seorang perempuan juga sempat diduga mencoba mengambil raket pada beberapa hari sebelumnya. Namun, aksi tersebut diketahui oleh karyawan sehingga upaya itu gagal.
Pada hari kejadian, seorang petugas front office diketahui meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.02 WIB. Tiga menit kemudian, seorang perempuan datang dengan berjalan kaki dari arah depan Superindo menuju Lions Padel Society.
“Pagi. Dan kebetulan si Front Office ini sedang izin pulang di jam 05.02. Mungkin si target ini sudah memantau dari jauh. Pas itu dia langsung datang di jam 05.05. Habis itu dia langsung masuk, dia jalan dari depan Superindo jalan kaki masuk ke dalam padel ini, langsung masuk ke dalam Front Office, langsung ngambil paket (raket) kita,” ungkap Valda.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Polisi menangkap AES, BVS, dan FNU di sebuah SPBU kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.58 WIB.
Verdika mengatakan, penyidik tidak hanya berupaya menemukan barang yang hilang, tetapi juga mengungkap peran masing-masing pihak dalam pencurian raket padel tersebut.
“Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Verdika, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AES diduga berperan merencanakan pencurian dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU kemudian diduga mengambil dan membawa raket padel tersebut dari lokasi.
Sementara BVS diduga membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace serta menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD,” jelas Verdika.
Baca juga: Jejak Skandal Megaproyek Riza Chalid Hingga Menyasar PT Migas Bekasi
Polisi kemudian berhasil menemukan kembali raket padel yang dilaporkan hilang. Barang tersebut diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian.
“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” ujar Verdika.
Raket yang dicuri diketahui merupakan produk Babolat X Lamborghini. Berdasarkan informasi dari pihak lokasi, raket tersebut termasuk kategori premium dengan nilai sekitar Rp28 juta hingga Rp30 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (mam)
Oleh Jurnalis: Slamet B.
Editor: Sakha Linggana A.