KOTA BEKASI, KlikInews – Dugaan penipuan berkedok lowongan kerja (loker) kembali menjadi sorotan di Kota Bekasi. Seorang calon tenaga kerja berinisial IN (25) mengaku mengalami kerugian setelah diminta membayar uang sebesar Rp2,5 juta dengan janji akan mendapatkan pekerjaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT ACB di kawasan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kamis (1/10/2026).
Kasus dugaan loker palsu tersebut bermula pada Juni 2026. Saat itu, IN yang sedang mencari pekerjaan mendatangi kantor PT ACB setelah mendapat informasi mengenai penyaluran tenaga kerja. Menurut Ketua DPC GMNI Kota Bekasi Nicolas Tamba, korban kemudian diminta menyerahkan uang Rp2,5 juta oleh dua oknum personalia berinisial ES dan DRH.
“Korban datang mengadu ke kami. Karena himpitan ekonomi, ia mendatangi kantor PT ACB dan dimintai uang sebesar Rp2,5 juta oleh dua oknum personalia berinisial ES dan DRH. Dalihnya sebagai uang deposito yang akan dikembalikan,” ujar Nicolas kepada wartawan.
Baca juga: Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global
Setelah menyerahkan uang, IN diarahkan menemui seorang perempuan berinisial EL di kawasan Mall Cipinang, Jakarta Timur. Korban kemudian dijanjikan akan disalurkan bekerja ke PT Nayue di kawasan industri Cikarang.
Namun, ketika IN datang ke lokasi pada Juli 2026, pihak keamanan PT Nayue disebut menyatakan tidak memiliki kerja sama dengan PT ACB dan tidak mengenal entitas tersebut. Korban pun kemudian meminta pendampingan kepada GMNI Kota Bekasi.
Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Disnaker Kota Bekasi. Disnaker bersama GMNI kemudian melakukan sidak ke kantor PT ACB. Menurut Nicolas, saat rombongan tiba di lokasi, masih terdapat sejumlah pencari kerja yang sedang mengantre dan membawa berkas lamaran.
Dalam sidak tersebut, Disnaker melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan legalitas PT ACB. Berdasarkan keterangan Nicolas, pihaknya mendapati perusahaan tersebut tidak mengantongi izin resmi sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja.
Dugaan loker palsu itu kemudian dibawa ke ranah hukum. Nicolas menyebut korban bersama GMNI telah membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut.
Situasi saat sidak juga sempat memanas. Nicolas mengaku pihaknya bersama korban mendapat intimidasi ketika melakukan dokumentasi di lokasi.
“Indikasi penipuannya sangat kuat. Kami bahkan sempat diintervensi dan dilarang mengambil dokumentasi dengan ancaman pencemaran nama baik,” katanya.
GMNI Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengawasan terhadap praktik rekrutmen kerja yang diduga merugikan para pencari kerja.
Baca juga: Pasca di Sidak Ombudsman, Kakanwil Ditjen Pas Jawa Barat Tinjau Lapas Cibinong Kelas 2A
Nicolas juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran lowongan kerja yang mensyaratkan pembayaran uang di awal.
“Pemerintah harus serius memberantas praktik seperti ini dari bumi Indonesia. Kami juga mengimbau masyarakat agar jangan pernah percaya jika masuk kerja harus membayar di awal,” tegas Nicolas.
Ia berharap para pencari kerja tidak mudah tergiur tawaran loker tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas perusahaan, alamat kantor, serta hubungan kerja sama dengan perusahaan yang disebut sebagai tujuan penempatan. (mam)
Oleh jurnalis: Slamet B.
Editor: Sakha Linggana A.