KOTA BEKASI, Klik Inews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menyiapkan tindakan tegas terhadap kendaraan pegawai yang masih parkir di luar area yang telah ditentukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Sanksi yang disiapkan berupa pengempisan ban hingga penderekan kendaraan.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan pihaknya telah meminta Bidang Pengendalian dan Penertiban untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Penertiban dijadwalkan mulai dilakukan terhadap pegawai yang masih melanggar aturan parkir.
“Hari ini, selaku Kepala Dinas, saya sudah meminta Bidang Pengendalian Penertiban besok akan dilakukan pengempisan ban terhadap pegawai yang masih membandel,” ujar Zeno, Senin (19/10/2026).
Menurut Zeno, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang telah disampaikan pada pekan sebelumnya. Karena itu, Dishub akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang tidak menggunakan lokasi parkir sesuai ketentuan.
Untuk kendaraan roda empat, Dishub Kota Bekasi juga menyiapkan sanksi penderekan apabila pemiliknya tetap tidak mematuhi aturan.
“Oleh karena itu, tindakan tegas harus dilakukan. Untuk kendaraan roda empat, kami akan melakukan penderekan,” ungkapnya.
Pemkot Bekasi telah menyediakan fasilitas parkir di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga. Fasilitas bertingkat tersebut disiapkan untuk menampung kendaraan pegawai sesuai kapasitas dan pembagian lokasi berdasarkan klasifikasi jabatan.
Pada lantai 2A, tersedia kapasitas 38 mobil yang diperuntukkan bagi sekretaris dinas, kepala bagian, dan camat. Sementara itu, lantai 3 dialokasikan bagi kepala bidang dan sekretaris camat.
Adapun lantai 1A dan lantai 2 diperuntukkan bagi kepala seksi, lurah, serta kepala UPTD, dengan kapasitas total 103 kendaraan. Sementara lantai 1 memiliki kapasitas 137 kendaraan.
Penyediaan gedung parkir tersebut diharapkan dapat mengurangi kendaraan yang parkir di luar area yang ditetapkan sekaligus membuat pengaturan parkir di lingkungan Pemkot Bekasi lebih tertib.
Zeno mengungkapkan, hingga Senin (19/10/2026), belum ada kendaraan yang diderek. Sebelumnya, rapat koordinasi terkait penataan parkir telah dilaksanakan sebanyak dua hingga tiga kali pada pekan lalu.
Baca juga: Warga Cluster Coatesville Protes Pembangunan Gedung, Pertanyakan Fasos-Fasum
Ia mengajak seluruh pegawai dan pihak terkait untuk mendukung kebijakan tersebut agar penerapannya berjalan sesuai tujuan.
“Mari kita dukung kebijakan ini, termasuk rekan-rekan wartawan, agar tujuan utamanya bisa tercapai,” katanya.
Zeno menegaskan, penertiban parkir merupakan bagian dari upaya mewujudkan kawasan perkantoran yang bersih, aman, dan tertata atau K3, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan gedung parkir yang dibangun menggunakan dana pemerintah dan masyarakat.
“Jadi, kita memang harus mulai membiasakan diri dengan pengaturan baru ini,” pungkasnya. (mam)
Oleh jurnalis: Slamet B.
Editor: Sakha Linggana A.