Anggota DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi Kawal Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi 2024 Naik 14,02 Persen  

KOTA BEKASI (klikinews.com) – Setelah Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum naik. 

Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini

“kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α), “ kata Menaker Ida Fauziyah

Terkait berita kenaikan Upah Mininum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2024 akan naik sebesar 14,02 persen. Angka tersebut merupakan hasil keputusan sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Bekasi, di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kamis (23/11/2023).

“Jika naik menjadi 14,02 persen maka besaran UMK yang akan diterima pekerja berkisar di angka Rp5.881.434 pada tahun depan. Sementara di tahun 2023 besaran UMK Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi kepada klikinews,Minggu (26/11/23).

Namun disisi lain, sejumlah serikat buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 15 atau 16 persen. Hal tersebut didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang mana alat ukurnya adalah survey pasar. Usai berunding alot hingga malam hari. Pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja atau buruh akhinya sepakat besaran UMK naik sebesar 14,2 persen.

Menurut Anggota Dewan dari fraksi  Partai PKS ini, pengupahan Kota Bekasi dari unusur serikat buruh, Khairul Bakhri mengatakan, menyambut positif keputusan yang telah disepakati tentang besaran UMK. Ia menyebut angka tersebut sudah sesuai dengan harapan para pekerja.

“Tentunya kami bersyukur atas keputusan rapat Dewan Pengupahan. Bagi buruh UMK harus tetap berpedoman pada kebutuhan hidup layak. Sehingga besaran UMK bisa dipergunakan menyambung hidup selama satu bulan lamanya,” jelasnya

Dengan diterbikannya PP Nomor 51 Tahun 2023 kebutuhan hidup layak tidak lagi dijadikan acuan dalam penentuan skema pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut jumlah kenaikan UMK mentok di angka 3 persen. Acuan k kebutuhan hidup layak yang dasarnya itu survey pasar,” tuturnya

Untuk informasi, hasil keputusan tentang besaran UMK 2024 langsung ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad untuk segera dikirim sebagai rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat.

“Buruh akan tetap mengawal rekomendasi tersebut sampai benar-benar terealisasi. Karena ini baru awal,  belum final karena sifatnya masih rekomendasi. Kita akan tetap kawal hingga benar-benar terealisasi sesuai harapan kami para pekerja,” jelasnya (adv/dprd/kotabekasi23).

 

Editor  : Aisyahra Mulyawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *