Para Pendemo Dan Mahasiswa Akan Terus Perjuangkan,Agar RUU Pilkada Tidak Disahkan Menjadi UU

JAKARTA,Klikinews.com –  Massa bertanya mengenai kepastian DPR membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Ada tiga anggota DPR dari Fraksi PDIP yang menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8).   Ketiga anggota DPR yang dimaksud yakni Masinton Pasaribu, Panda Nababan dan Arteria Dahlan. Mereka mendatangi kerumunan mahasiswa di halaman gedung DPR dengan pengawalan ketat dari apparat kepolisian pukul 18.35 WIB.  

Masinton menjawab para pendemo, termasuk mahasiswa yang terus meneriaki dan memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU.  Bahwa PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU

“Kami akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. Kami meminta supaya semua DPR dan pemerintah segera membatalkan,” ungkap Masinton saat menemui para pendemo

Para pendemo juga meminta untuk bertemu Ketua DPR Puan Maharani. Akan tetapi, Puantidak ada di tempat ,  karena sedan gada agenda lain.  “Ibu Puan meminta kami, anggota fraksi, untuk stand by menemui demonstran dan menjelaskan sikap politik PDIP,” kata dia

Ditempat yang sama, Arteria Dahlan menyampaikan,  akan terus berupaya menolak pembahasan RUU Pilkada. “Ini adalah pembahasan tingkat pertama. ada tahapan pembahasan tingkat kedua. Berapa banyak UU yang tidak jadi di tingkat kedua,” kata Arteria.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar Rapat Paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi (22/8).

Rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR. Pasal 281 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan, ketua rapat membuka rapat apabila lebih dari separuh anggota, yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi, hadir pada waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka rapat ditunda 30 menit.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, bahwa pemerintah akan menerima dan menjalankan segala ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika sampai  tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan, artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir, yaitu putusan MK,” kata Hasan kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut Hasan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu mematuhi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan secara konstitusional. “Pemerintah akan terus mengikuti aturan yang ada selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan. Jadi selama tidak ada aturan baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan yang berlaku.” jelas Hasan (red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *