KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji gelar kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagekerjaan kepada Masyarakat bertempat di Gedung Pernikahan berlangsung selama dua hari Selasa dan Rabu, 11-12 Maret 2025, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,
“Sosialisasi perihal manfaat, serta pentingnya perlindungan program BPJS Jamsostek kepada 150 peserta yang hadir sebanyak 150 peserta, yang berprofesi sebagai UMKM,Media, Mahasiswa, Pekerja arian lepas, dan guru honorer,” ungkap Nuroji saat dikonfirmasi media klikinews di lokasi, Rabu (13/03/2025).
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan, mengatakan, selama dua hari dalam momen Ramadhan ini terus melakukan gebrakan turun menyapa masyarakat di daerah Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi,

“Intinya, kami turun menyapa warga, dalam rangka mensosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat Pekerja yang ada di daerah tersebut, agar masyarakat lebih memahami mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan, Manfaatnya, tatacara pendaftaran, pembayaran dan lainnya.”ujar Ahmad Fauzan,
Lebih lanjut kata Pria yang akrap disapa Fauzan ini, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
“Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran,” jelasnya.
Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,”tuturnya,
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
“Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun,” tutup Ahmad Fauzan (red).