KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com — BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memberikan kepastian perlindungan kepada para peserta, yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan kereta api yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada Senin malam (27/4/2026).
Sebagai bentuk respons cepat, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto, Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung meninjau penanganan korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Bekasi Timur, Selasa (28/4).
Dalam peninjauan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan pelayanan medis secara optimal, dan menjamin seluruh biaya perawatan hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Dedi menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Ini adalah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami musibah. Kami memastikan mereka betul-betul dilayani. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Bekasi serta para dokter, karena terbukti kerja sama kita betul-betul bermanfaat bagi peserta yang mengalami musibah ini,” ujar Dedi.![]()
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan penanganan terbaik,
“Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi. Pasca kejadian, kami bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan para peserta yang menjadi korban mendapatkan penanganan terbaik,” ujar Trisna,
Trisna menambahkan, hingga saat ini tercatat sebanyak 30 korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dengan rincian 26 orang masih menjalani perawatan dan 4 orang lainnya meninggal dunia,
“Selain memastikan penanganan medis berjalan optimal, kami juga akan mempercepat proses pembayaran manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, sehingga hak mereka dapat segera diterima.
Ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan (care) yang proaktif, responsif, mudah, dan tepat bagi peserta,” imbuhnya (red).
Penulis : Ai
Editor : Aisyahra Mulyawati