Polisi Ungkap Penipuan Modus Jual Hewan Kurban, Kerugian Hampir 1 Miliar di Bekasi
KOTA BEKASI,JABAR,KlikInews.com – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tersangka berinisial IUA pada kasus investasi hewan kurban, dengan korban berinisial BSP. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada pers rilis di Mapolres pada Jumat (12 /6/2026).
“Pada awalnya, saudara IUA selaku pelaku menawarkan kepada masyarakat untuk menanamkan modal kepadanya dengan imbal hasil yang menggiurkan. Dari situlah beberapa korban mulai datang dan berinvestasi,” kata Kombes Pol Kusumo kepada media.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Korban BSP menginvestasikan uang sebesar Rp225 juta untuk pembelian 61 ekor domba kepada pelaku.Pelaku menjanjikan bahwa dalam waktu satu tahun investasi tersebut akan berkembang menjadi sekitar Rp450 juta atau memberikan keuntungan hingga 100 persen dari nilai investasi.
Korban lainnya, saudara NN yang berdomisili di Jawa Timur yang berinvestasi empat ekor sapi dan dua ekor kambing. Hewan-hewan tersebut diserahkan secara langsung sekitar enam bulan sebelum Hari Raya Idul Adha dengan harapan akan dijual oleh pelaku dan memperoleh keuntungan.
“Demikian pula korban ketiga, saudara RMZ dari Cileungsi, yang menitipkan tiga ekor sapi dan delapan ekor kambing dengan harapan hewan-hewan tersebut dijual saat musim kurban dan memberikan keuntungan setelah Hari Raya Iduladha.
Korban lainnya yakni SS dari Tangerang yang menitipkan lima ekor kambing. Kemudian saudara B yang berinvestasi dengan menitipkan uang sekitar Rp120 juta, serta saudara H yang menanamkan modal sebesar Rp8,5 juta.
“Namun kenyataannya, hewan-hewan kurban tersebut memang dijual oleh pelaku, tetapi hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang-utang sebelumnya. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui terdapat banyak korban lain yang belum melapor,” ungkap Kapolres.
Kepada para korban, pelaku menyampaikan bahwa hewan-hewan kurban tersebut telah dibeli oleh sebuah yayasan. Kepada korban lainnya, pelaku juga mengaku bahwa hewan sudah terjual namun pembayaran dari pembeli masih dalam proses. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Pelaku sebelumnya memang dikenal sebagai penjual hewan kurban. Menjelang Hari Raya Iduladha, ia aktif menjual hewan kurban dan mempromosikannya melalui media sosial. Hal itulah yang membuat banyak korban tertarik karena melihat promosi iklannya dan testimoni yang disampaikan pelaku melalui media sosial,” kata dia
Hingga saat ini, total kerugian sementara pada kasus itu mendapat Rp947 juta rupiah. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun (red/mam).
— Jurnalis : Slamet —
— Editor : Nugraha —