Akademisi Poltek Bhakti Kartini Dan STAI AL-Fatah Ingatkan : Pentingnya Sertifikasi Halal Jelang Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Politeknik Bhakti Kartini Bekasi kembali telah sukses menggelar Seminar Nasional Ekonomi Syariah mengusung tema  ‘Siap Wajib Halal Oktober 2026 Dari Kuliner hingga Medis dan Logistik’ yang berkolaborasi dengan STAI AL_Fatah, pada Kamis (2/7/2026) bertempat di Aula Bhakti Kartini, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Seminar tersebut di hadiri tiga narasumber, Imam Bhahdi Shiddiq selaku Dosen D3 Managemen Logistik Politeknik Bhakti Kartini Bekasi, Imam Santoso selaku Dosen Komunikasi Dan Penyiaran STAI AL_Fatah,Farwis selaku Dosen Ekonomi STAI AL Fatah, dan di pandu oleh Moderator Angga Aminudin selaku Kepala Program Stdi (Kaprodi) STAI AL- Fatah.

Klik Inews/ Poto bersama : Narasumber, Managemen Poltek Bhakti Kartini, STAI Al-Fatah, Peserta Seminar & para Sponsor.

“ALhamdulilah, Seminar ini adalah inisasi dari STAI AL-Fatah untuk berkolaborasi dengan Politeknik Bhakti Kartini, tentunya menjadi ruang diskusi para akademik dalam memperkuat pemahaman mengenai implementasi regulasi halal sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap menghadapi perkembangan industri kerja halal di Indonesia,” kata Direktur Politeknik Bhakti Kartini , Yusnita Yusfika saat di wawancara media klikinews.com  di Lokasi usai Seminar,

Lebih lanjut, tidak lupa, Direktur Poltek Bhakti Kartini mengucapkan terima kasih kepada seluruh narasumber, moderator,peserta, serta seluruh pihak Sponsor dari Media klikinews.com , JNE Bekasi, dan Mie Sedap dan yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan ini.

Klik Inews poto / Aisyahra : Direktur Politeknik Bhakti Kartini Bekasi, Yusnita Yusfika.

“Saya berharap, semoga ilmu yang diperoleh  dari Seminar tersebut menjadi manfaat, menginspirasi lahirnya inovasi baru dari para generasi mua, serta memperkuat peran ekonomi syariahdi Indonesia dalam pembangunan bangsa,” ungkap Yusnita

Menurutnya, kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama anatra Poltek Bhakti Kartini dan STAI AL-Fatah  dalam membangun sinergi antarperguruan tinggi, memperluas wawasan keilmuan, serta menghadirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ekonomi syariah dan industri halal nasional.

Akademisi STAI Al-Fatah, Imam Santoso selaku Narasymber Seminar mengingatkan, pentingnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026.

“Kewajiban mengonsumsi produk halal dan thayyib merupakan perintah agama  Islam, sekaligus amanat peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penerapan sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak konsumen untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” ungkap Imam Santoso saat dikonfirmasi media klikinews.com

Klik Inews / Poto : Imam Santoso selaku Dosen Komunikasi Dan Penyiaran STAI AL_Fatah, Cilengso, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, dasar hukum penyelenggaraan jaminan produk halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Klik Inews / Poto bersama Managemen Poltek Bhakti Kartini, STAI AL-Fatah, JNE, & Para Dosen selaku Panitia acara Seminar.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diwajibkan telah memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan daya saing usaha secara global,” jelasnya

Lebih lanjut kata Imam, Label halal dinilai mampu memperluas akses pasar, memperkuat citra usaha, serta menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk.

“Industri halal kini menjadi salah satu sektor strategis dalam pengembangan ekonomi syariah nasional. Pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk melalui mekanisme sertifikasi halal jalur self-declare serta berbagai program fasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi UMKM Indonesia.

Dalam Seminar Ekonomi Syarah, Imam juga mengingatkan, bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap kehalalan makanan dan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia mengutip firman Allah dalam Surah Abasa ayat 24 yang memerintahkan manusia memperhatikan makanannya, serta menjelaskan bahwa mengonsumsi produk halal merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas ibadah, kesehatan, dan keberkahan hidup seorang Muslim (red/adv).

 

 

 

 

— Oleh : Tim Redaksi —

— Editor : Aisyahra Mulyawati —

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *