KOTA BEKASI, KLIK INEWS – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan M. Yamin dan Jalan Juanda ke Pasar Baru Bekasi mendapat perhatian serius DPRD Kota Bekasi. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan inspeksi mendadak (sidak), PT Mitra Patriot (PTMP) memastikan lokasi relokasi di Blok II Pasar Baru siap digunakan.
PTMP bahkan memberikan keringanan bagi pedagang selama masa transisi. Para pedagang yang pindah ke lokasi relokasi PKL M. Yamin tidak akan dikenakan biaya sewa pada bulan pertama.
Sementara bagi pedagang yang telah membayarkan uang sewa untuk September, pembayaran tersebut tidak hangus, melainkan akan diperhitungkan sebagai akumulasi pembayaran pada bulan berikutnya.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David, mengatakan kesiapan lokasi relokasi PKL M. Yamin telah mencapai 100 persen. Menurutnya, pemberian sewa gratis pada bulan pertama merupakan bentuk komitmen PTMP agar proses pemindahan tidak semakin membebani pedagang.
“Tempat untuk relokasi PKL M. Yamin di Blok II Pasar Baru sudah sangat siap. Kami memahami saat ini adalah masa transisi, sehingga untuk satu bulan pertama para pedagang tidak akan dikenakan biaya sewa agar tidak memberatkan mereka,” kata David, Jumat (4/9/2026).
Meski demikian, hasil sidak DPRD Kota Bekasi menemukan sejumlah fasilitas yang masih perlu dibenahi. Sorotan terutama menyangkut sirkulasi udara dan penerangan di beberapa bagian Blok II Pasar Baru.
Menanggapi hal tersebut, PTMP menyatakan siap melakukan pembenahan. Perbaikan di antaranya pemasangan awning atau atap di area rooftop serta penambahan exhaust fan atau blower dan lampu penerangan di area basement.
Baca juga: Komisi III DPRD Kota Bekasi Desak PTMP Benahi Fasilitas Relokasi Pedagang Pasar Baru
“Poin dari sidak tadi sudah kami tampung. Nanti kita akan tambahkan blower dan penerangan agar pedagang dan pembeli nyaman. Bahkan, menindaklanjuti masukan dewan, PTMP juga siap membantu mengganti karpet masjid di Pasar Baru,” ujar David.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi bersama Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim melakukan sidak ke Pasar Baru untuk melihat langsung kesiapan relokasi PKL M. Yamin dan Jalan Juanda.
Sardi mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan tempat yang disiapkan benar-benar layak dan mampu menampung para pedagang. DPRD, kata dia, tidak ingin proses relokasi PKL justru memunculkan persoalan baru bagi pedagang kecil.
“Kita sidak ke Pasar Baru ini untuk memastikan relokasi pedagang dari Jalan Yamin dan Juanda. Kita ingin melihat langsung apakah tempat yang disiapkan memang sudah sesuai dan bisa menampung para pedagang,” kata Sardi.
Menurut Sardi, penataan kawasan harus tetap memperhatikan kepentingan pedagang. Ketersediaan tempat yang layak dinilai menjadi salah satu faktor penting agar relokasi PKL dapat berjalan tanpa merugikan pihak yang terdampak.
Senada, Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa relokasi PKL tidak boleh berhenti pada pemindahan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah bersama pengelola harus memastikan seluruh fasilitas pendukung tersedia dan dapat digunakan secara optimal.
Arif juga menyoroti pentingnya akses menuju area perdagangan. Fasilitas seperti lift dan eskalator, menurutnya, perlu dipastikan berfungsi agar pedagang dan pembeli dapat menjangkau area yang telah disiapkan dengan mudah.
“Pemerintah jangan hanya memindahkan, tetapi tidak menyiapkan segala sesuatunya. Ini saya rasa tidak adil,” tegas Arif.
Baca juga: Pemkot Bekasi Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Kali Jatirahayu Pondok Melati
Arif menyebut, berdasarkan informasi dari PTMP, lebih dari 300 hingga hampir 400 pedagang di kawasan Jalan Juanda dan Jalan M. Yamin telah dikomunikasikan terkait rencana relokasi PKL. Sekitar 70 persen di antaranya disebut telah menyatakan kesediaan untuk berjualan di lokasi yang ditentukan.
Namun, sebagian pedagang masih mempertimbangkan rencana tersebut karena mempertanyakan kesiapan fasilitas dan kondisi tempat berdagang di Pasar Baru.
Karena itu, Arif meminta PTMP bersama PT BETA selaku pihak yang menangani lokasi tersebut memastikan seluruh kebutuhan pedagang tersedia sebelum proses pemindahan dilakukan.
“Yang paling penting fasilitasnya siap. Jangan sampai pedagang sudah direlokasi, tetapi fasilitas pendukungnya belum berjalan,” tandasnya.
DPRD Kota Bekasi sebelumnya memberikan tenggat waktu sekitar satu minggu kepada pengelola dan pemerintah daerah untuk merampungkan proses pemindahan. Targetnya, kawasan Jalan M. Yamin dan Jalan Juanda dapat kembali tertata, sementara para pedagang tetap memperoleh tempat berjualan yang layak di Pasar Baru. (*)
-Reporter: Slamet B.
-Editor: Sakha Linggana A.