JAKARTA, Klikinews.com – Dari hasil melakukan penggledahan dan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka terkait kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025).
“KPK belum memerinci nama-nama delapan sosok tersangka ini dalam kasus korupsi, pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Tim penyidik KPK hari ini juga telah berhasil menggeledah gedung Kemnaker dengan membawa barang-barang bukti dokumen, dan sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari penggeledahan di lokasi.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi juga telah buka suara, bahwa pihak Kemnaker mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK saat ini kepada 8 tersangka kasus tersbut, ” Intinya, kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Sunardi Manampiar Sinaga dengan singkat, dalam keterangannya kepada wartawan.
Sunardi memaparkan, Kemnaker berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih. Karena kasus ini merupakan kasus lama pada tahun 2019 yang baru terungkap saat ini,
“Kami dari Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan semua ppihak terkait, dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya (red).