Ratusan Warga Blokade Jalan Perumahan Puri Asih Jakasetia Yang Akan Di Eksekusi Oleh Pengadilan Bekasi

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com –   Eksekusi sejumlah rumah di perumahan Puri Asih Sejahtera, kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan berlangsung ricuh. Ratusan warga melakukan blokade jalan masuk perumahan yang akan dilakukan eksekusi oleh juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (07/01/26).

Panitera Muda Perdata dari PN Kota Bekasi, Dewi Trisetyawati menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan terhadap 12 rumah yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. “Jadi ada sekitar 12 rumah yang kita eksekusi hari ini, itu berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan eksekusi berjalan dengan lancar,” kata Dei ketika di konfirmasi awak media.

Dikatakan Dewi, penggugat atas nama PT Taman Puri Indah melawan Marwoto pada perkara No. 297 tahun 2009. “Bedanya hanya tergugatnya saja, penggugatnya sama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa proses eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi telah melalui berbagai tahapan. “Setelah ini kita tidak ada tahapan lain ya, karena kan ini sudah terakhir kita sudah melakukan tahap awal dari anmaning kita sudah jalani dan ini terkahir yaitu pengosongan,” katanya.

Di perumahan Puri Asih sendiri ada setidaknya lebih dari 100 rumah yang menjadi objek gugatan. Namun, saat ini baru 12 yang telah memiliki putusan tetap oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Kami menjalankan putusan yang dua putusan itu saja, kalau yang lain belum bisa kami komentari. Jadi yang bisa kami komentari yang hanya dua putusan itu saja,” tegasnya.

Para warga yang didominasi ibu rumah tangga ini menghadang petugas yang hendak masuk ke area perumahan. Aksi saling dorong terjadi ketika ratusan petugas kepolisian bersama petugas pengadilan merangsek masuk perumahan.

Sempat terjadi dialog antara Wakapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi dengan perwakilan warga, namun tidak menemui titik tengah. Warga tetap menolak eksekusi yang dilakukan jurus sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Situasi kembali memanas ketika jurus sita membacakan surat eksekusi di depan warga Puri Asih. Berdasarkan pantauan, petugas datang sejak pukul 06:30 dan berada di sekitar lokasi untuk melakukan pengamanan. Petugas yang berhasil masuk kemudian langsung melakukan pengosongan sejumlah rumah dengan mendobrak pintu yang menjadi objek eksekusi.

Sementara itu, kuas Hukum warga Perumahan Puri Asih Sejahtera Rizal widya Agusta menegaskan bahwa eksekusi rumah para cliennya itu dinilai cacat hukum karena salah alamat. “Yang dimana satu letak wilayah beda untuk eksekusinya, suratnya di Jalan Jawa ternyata di jalan Kalimantan dan yang paling penting kami sedang melakukan perlawanan di pengadilan kota Bekasi seharusnya ini ditangguhkan,” katanya.

Atas dugaan salah alamat pada surat putusan eksekusi itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum. “Jelas tentu seperti yang tadi saya sampaikan, secara administratif kami akan menyampaikan ke KY. Mungkin ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil tapi nanti tunggu keputusan dari para warga dan tim perumahan. Jadi saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak, tapi tadi ke KY merupakan keputusan bersama,” ungkap dia.

Pihaknya juga akan kembali menemui ketua DPRD Kota Bekasi untuk meminta bantuan, karena clinentnya juga merupakan warga Kota Bekasi (nug/mam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *