Menjadi Raperda,Ubhara Jaya Dorong DPRD Kota Bekasi Dalam Penguatan Pencegahan Pelecehan Seksual Di Kota Bekasi

KOTA BEKASI, JABAR,Klikinews.com  –  Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan kebijakan publik melalui keterlibatan aktif pada proses finalisasi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan Seksual Kota Bekasi. Finalisasi berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi, Margahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (13/05/26).

Kegiatan finalisasi tersebut menjadi lanjutan dari kontribusi akademik yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ubhara Jaya bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi masyarakat Kota Bekasi.

Mewakili Ubhara Jaya,Prof. Istianingsih menyampaikan, dalam forum finalisasi, berbagai masukan dari unsur akademisi, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat telah dibahas dan disepakati untuk penyempurnaan naskah sebelum ditetapkan menjadi Raperda.

“Kami sangat apresiasi atas berbagai saran dan masukan yang diberikan selama proses finalisasi. Saya berharap implementasi regulasi di lapangan nantinya dapat berjalan lebih baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Bekasi,”ujar Prof. Istianingsih saat dikonfrimasi media klikinews.com, Rabu ( 13/5/2026).

Perwakilan dari pihak DPRD Kota Bekasi, hadir dalam rapat tersebut Koordinator Bapemperda, Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Kepala Bagian PP Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Perancang Peruu Sekretariat DPRD Kota Bekasi, dan KPTA Bamperda.

Sementara, perwakilan dari Universitas Islam As-Syafi’iyah menyampaikan, bahwa seluruh poin substansi pada naskah telah dimasukkan dan secara umum sudah sesuai. “Penyempurnaan yang diperlukan hanya berkaitan dengan aspek redaksional dan teknis penulisan,” jelasnya,

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi memberikan perhatian terhadap pentingnya penguatan aspek kesehatan mental yang dimuat dalam Pasal 18 sebagai bagian dari upaya penanganan korban pelecehan seksual secara komprehensif.

“Dari sisi hukum, masukan disampaikan terkait penguatan dasar hukum pada Pasal 1 serta perlunya menghindari pengulangan redaksi dalam beberapa ketentuan agar penyusunan regulasi menjadi lebih efektif dan sistematis,”ungkapnya,

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyampaikan pesan agar ketika pembahasan memasuki tahapan panitia khusus (pansus), materi mengenai pencegahan pelecehan seksual di bidang pendidikan dapat dimasukkan sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah.

Melalui forum finalisasi tersebut, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa Naskah Akademik yang telah disempurnakan dapat dilanjutkan dan disahkan menjadi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan Seksual Kota Bekasi.

“Keterlibatan Ubhara Jaya dalam proses penyusunan hingga finalisasi Raperda ini menjadi bagian dari kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan kebijakan berbasis akademik, kolaboratif, dan berpihak pada perlindungan masyarakat,” tuturnya (adv/hms/dprd/kotabksi-26).

 

 

 

Oleh : Tim Redaksi

Editor : Aisyahra Mulyawati

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *