Reformasi Perumda Tirta Bhagasasi,Plt Bupati Bekasi Tidak Perlu Ragu Tuk Pecat Direktur Utama RLH

BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya bukan sekadar alat bisnis pemerintah daerah, melainkan instrumen pelayanan publik yang harus dikelola secara profesional, sehat, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan. Dalam konteks itu, Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja seharusnya tidak perlu ragu untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan Reza Lutfi Hasan (RLH) dari jabatan Direktur Utama.

Pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan mulai dari rangkap jabatan, penurunan kinerja perusahaan, hingga berbagai dugaan kasus yang menyeret nama RLH menjadi catatan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Ketua LSM Baladaya, Izhar M Rosadi akhirnya angkat bicara terkait Perumda Tirta Bhagasasi sendiri,merupakan BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam pelayanan air bersih dan memiliki cakupan pelayanan ratusan ribu pelanggan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.

“Perubahan status PDAM menjadi Perumda juga dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik.  RLH Rangkap Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi dan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi,” ungkap Izhar M Rosadi saat di konfirmasi media klikinews.com, Selasa ( 2/6/2026) di Bekasi.

Menurutnya, RLH diketahui menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 setelah H. Romli mengundurkan diri. Bahkan RLH kembali terpilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi untuk periode 2024–2027.

Di sisi lain, pada Mei 2024, RLH secara mendadak diangkat menjadi Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelang berakhirnya masa jabatan penjabat bupati. Pelantikan tersebut bahkan menjadi sorotan karena dilakukan secara tertutup di hotel Sakura dekat Kantor Bupati Bekasi pada malam hari. Meski Secara normatif memang belum terdapat larangan eksplisit mengenai rangkap jabatan antara Ketua KONI dan Direktur Utama BUMD. Namun secara etika tata kelola perusahaan, kondisi tersebut sangat berpotensi mengganggu fokus kepemimpinan dan membuka ruang konflik kepentingan (Conflict of Interesr).

“Perumda Tirta Bhagasasi bukan perusahaan kecil. Perusahaan ini melayani tiga ratus ribu sambungan pelanggan dan mengelola aset bernilai triliunan rupiah. Bahkan dalam dokumen perencanaan bisnis perusahaan disebutkan kebutuhan investasi pengembangan layanan air bersih mencapai Rp4 hingga Rp5 triliun,”jelasnya,

Oleh karena itu, jabatan Direktur Utama semestinya diisi sosok yang fokus penuh terhadap pengelolaan pelayanan air, tata kelola keuangan, peningkatan kualitas layanan, dan pembenahan internal perusahaan. Bukan orang yang sedikit – sedikit fokus urusan hibah Koni untuk memenuhi kebutuhan latihan atlit dan fokus urusan Prestasi.

“Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul dugaan banyaknya pengurus KONI Kabupaten Bekasi justru dilibatkan atau masuk dalam lingkungan perusahaan plat merah tersebut. Kondisi demikian memunculkan persepsi publik mengenai adanya praktik kedekatan organisasi yang berpotensi mencederai prinsip profesionalisme BUMD,”papar Izhar,

Lebih Buruk dari URS, RLH Dinilai Tak Mampu Memimpin Perumda Tirta Bhagasasi Sejak dilantik menggantikan URS pada Mei 2024, genap sudah 2 tahun menduduki kursi empuk Direktur Utama, publik menilai belum melihat gebrakan besar RLH maupun inovasi signifikan yang mampu membawa Perumda Tirta Bhagasasi menjadi lebih maju. Sebaliknya, kondisi keuangan perusahaan justru disebut mengalami penurunan cukup drastis.

Berdasarkan informasi dari lingkaran Plt Bupati Bekasi yang dapat dipercaya menerangkan bahwa laba perusahaan pada tahun 2023 masih berada di kisaran angka Rp9 miliar lebih. Namun pada tahun 2024 mulai mengalami penurunan di bawah angka tersebut.

“Yang paling mengkhawatirkan terjadi pada tahun 2025. Menurut sumber perusahaan dan orang dekat lingkaran Plt Bupati Bekasi, laba Perumda Tirta Bhagasasi hanya berkisar Rp1 miliar.  Bahkan disebut-sebut angka tersebut terjadi setelah adanya perubahan pencatatan aset menjadi mata uang sehingga kondisi yang semula diperkirakan merugi hingga sekitar Rp32 miliar atau rata – rata 3 milliar per bulan dapat berubah menjadi keuntungan tipis. Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu menjadi alarm serius bagi Plt Bupati Bekasi sebagai pemilik,”ujarnya

Sebab, Perumda Tirta Bhagasasi juga diketahui masih memiliki kewajiban dan beban utang besar kepada pihak ketiga. Dalam berbagai pemberitaan media, persoalan kompensasi aset dan penyertaan modal perusahaan memang menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan bisnis perusahaan daerah tersebut.

Salah satu kebijakan yang banyak disorot adalah keputusan kenaikan gaji pegawai dan pejabat perusahaan pada awal tahun 2025. Kebijakan itu dinilai dilakukan tanpa kajian matang terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan. Padahal prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. “Ketika kondisi keuangan perusahaan sedang tertekan, maka kebijakan yang berpotensi membebani cash flow perusahaan tentu patut dipertanyakan,” tutur Izhar (red).

 

 

Oleh    : Tim Redaksi

Editor :  Nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *