Pasca Walikota Bekasi Ditangkap KPK, Polisi Amankan Tersangka Penipuan Calon TKK

KOTA BEKASI,KLIK I-News.com – Pasca ditangkapnya Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 9 Pejabat lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu dengan dugaan lelang jabatan menjadi bomerang dan merembet kmsemua pihak yang terlibat kasus tersebut.n Polres Metro Bekasi mengamankan tersangka dugaan penipuan calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Sabtu (08/01/22),

“Modus tersangka MAD (44) menjanjikan kepada para korban terutama ada 9 korban akan menjadi tenaga honorer atau TKK di lingkungan Pemkot Bekasi dengan menyerahkan uang antar 30-35 juta rupiah kepada oknum MAD,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki kepada media saat menggelar konfrensi pers,

Polisi berhasil mengungkap tindak pidana penipuan ataupun penggelapan sebagaimana pasal 372, 378 KUH pidana, dimana kita bisa mengamankan tersangka MAD alamat di kota Bekasi,

“total dari sembilan orang ini kerugian sekitar 250 juta, modus operandi ini ternyata ada beberapa laporan lain yang berkaitan dengan tersangka yang ada ini, ada tiga lagi laporan polisi jadi totalnya ada 12 orang,” tambahnya.
Dari keterangan pihak Polres, dari kurun waktu tahun 2021, ada kemungkinan korban lain yang belum melapor kepada pihak kepolisian,

“tersangka juga bukan ASN Pemkot atau ada hubungan dengan lingkungan Pemkot Bekasi. Dia tidak ada hubungan sama sekali dengan apakah dia sebagai pegawai honorer yang sudah bekerja di Pemkot tidak ada hubungan sama sekali, yang bersangkutan memang tinggal di Kota Bekasi,” katanya,

Belakangan terungkap dari 3 laporan polisi yang menyusul, korban menyerahkan uang kepada tersangka dengan nominal yang bervariatif antara 25 hingga 35 juta rupiah. Kemungkinan ada masyarakat lain yang merasa dirugikan, dijanjikan oleh tersangka, silahkan melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota,

“mengenai dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Pemkot Bekasi, Polisi masih mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada orang dalam yang terlibat pada kasus ini. Kita akan lakukan penyelidikan lagi, apakah ada keterlibatan pihak lain, ataukah ada kerjasama dengan pihak lain masih kita dalami kepada tersangka yang pasti tersangka ini sudah merugikan para korban,” beber Kapolres,

Data yang sudah dikantongi pihak kepolisian, total korban TKK yang dilaporkan hingga saat ini mencapai 12 orang. Salah satu korban yang melapor adalah MJ (23) dengan Nomor LP/54/I/ 2022/SPKT Sat Reskrim /Polres Metro Bekasi Kota/PMJ, tanggal 06 Januari 2022.
LP Nomor 949/K/IV/2021/pada tanggal 8 April 2021, lalu LP Nomor 1633/K/VI/2021 pada tanggal 20 Juni 2021 dan yang terakhir ialah LP Nomor 3121/K/XII/ pada tanggal 4 Desember 2021 dengan dijanjikan sebagai TKK di PDAM Kota Bekasi.

“Polisi menyita berbagai kwitansi pembayaran kepada tersangka yang diberikan para korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara,”tutup Kapolres (asm).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *