KOTA BEKASI, KLIK INEWS.com – Sebagai bentuk protes dan kritiknya, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi dan mebakar ban di depan kantor KPU Kota Bekasi, Jalan Ir. Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Selasa ( 16/05/2023).
Aksi demo tersebut, PMII memprotes masih belum puas usai KPU Kota Bekasi hanya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria yang dinyatakan bersalah telah melakukan pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu,
Mengenai hal tersebut, Koordinator Aksi Demo, Rahbar mengungkapkan depan KPU, pihaknya akan melanjutkan pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tidak mampu menegakan supremasi hukum.![]()
“Dan kami juga akan melaporkan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu , jika memang KPU Kota Bekasi tidak mampu untuk melaksanakan amanat undang-undang untuk menegakan supremasi hukum, maka kami akan berupaya melaporkan dengan tindak pidana umum yaitu pencurian,”ungkap Rahbar kepada media,
Lebih lanjut, kata Rahbar, saat ini KPU Kota Bekasi tidak integritas dalam menyelesaikan persoalan pemotongan dengan tegas. Dengan adanya hal ini juga bahwa kita melihat jelas, komisioner KPU hari ini tidak memiliki integritas,” ucapnya.
Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengungkapkan, bahwa pihaknya mempersilahkan PMII Kota Bekasi untuk melakukan pelaporan, “asalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang no 7 tahun 2017,” jelas Ali Syaifa
Atas putusan yang sudah pihak KPU Kota Bekasi keluarkan dengan berpedoman, pada keputusan KPU RI nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhock “itu dan dirasa tidak puas , kami mempersilahkan untuk menempuh jalur selanjutnya yang legal dan sesuai ketentuan yang diatur oleh undang-undang no 7 tahun 2017,” tutur Ali (red/sam).