Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Kampanyekan Kerja Bebas Cemas Pada Pedagang Dan Layanan Jasa

KLIKINEWS.COM, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Nggak hanya terasa manfaatnya buat yang bekerja, tetapi juga keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama bagi para Pedagang dan layanan jasa di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusliyan menyampaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan tema” Pekerja Di Wilayah DKI Jakarta Berfokus Pada Sektor Perdagangan  Dan Jasa’

BPJS bagi para pekerja ini juga bersifat seperti asuransi. Dulu ada istilah asuransi kesehatan bagi para pekerja, tetapi saat ini sudah tercakup semua fungsinya dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Bergabung di BPJS ini akan memberikan perlindungan yang lebih aman untuk pekerja sekaligus keluarganya. Jadi walaupun sejumlah nominal gaji kamu dipotong secara rutin untuk layanan ini, kamu bisa mendapatkan banyak manfaat perlindungan sosial ekonomi jangka panjang,” kata Deny Yusliyan, Kamis (16/11/23) Di Jakarta.

Apa aja perlindungan tersebut? Jaminan hari tua  (JHT) ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.

“Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Di mana pembagiannya 2 persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau nggak lagi bekerja,” jelasnya.

Selin itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas. “Manfaat jaminan kecelakaan ini akan pesertanya dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut kamu juga akan mendapatkan santunan upah selama kamu nggak masuk kerja,” tuturnya.

Serta Jaminan yang peserta dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang didapatkan. “Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total,” jelasnya lagi.

Adapun manfaat lainnya, Jaminan Kematian (JK) ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, “santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris. Dan Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan,” jelasnya lagi.

Manfaat lainnya BPJS Ketenagakerjaan yang akan diperoleh peserta adalah Jaminan Pensiunan (JP). Bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.

“Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.  Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia,” ujarnya.

Serta mendapat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan lainnya : Nggak hanya untuk jaminan di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki manfaat lain untuk para pekerja di antaranya adalah: Beasiswa Pendidikan, Kredit Kepemilikan Rumah KPR, Pinjaman untuk renovasi rumah, Program-program pelatihan, dan Layanan jasa konsultasi.

Beberapa pertanyaan lainnya. Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat ? BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika terkait dengan kecelakaan maka jaminannya sudah jelas ter cover dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Namun, bagaimana jika sakit biasa?

“Peserta bisa berobat dengan BPJS Ketenagakerjaan ini jika penyakit yang kamu alami tersebut terjadi terus-menerus. Selanjutnya pihak rumah sakit akan menyelidiki apakah penyakit kamu tersebut terjadi karena kondisi lingkungan kerja atau bukan.

Jika iya, maka pengobatan bisa kamu lakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki tersebut.   Supaya kamu bisa mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan lancar dan aman, jangan lupa bayar iuran rutin bulanan kamu setiap waktu,” tutur Deny (red).

 

 

Editor oleh : Aisyahra Mulyawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *