KOTA BEKASI, KLIK I-News – Walikota Bekasi Rahmat Effendi menerangkan, perencanaan pembangunan daerah ada dua yaitu rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Rencana pembangunan daerah terdiri atas rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sedangkan rencana perangkat daerah terdiri atas rencana strategis (Renstra) perangkat daerah dan rencana kerja (Renja) perangkat daerah,
Selanjutnya, Rahmat memberi penjelasan mengenai raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah,
“Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan,” kata Walikota Bekasi,Rahmat Effendi usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi,Rabu (05/01/22),
Dengan dicabutnya perda tersebut, tanggung jawab atas jaminan kesehatan terhadap masyarakat Kota Bekasi tidak serta merta berhenti. Pemerintah Kota Bekasi masih memiliki program jaminan kesehatan yaitu layanan kesehatan bagi masyarakat dengan nomor induk kependudukan Kota Bekasi,
Dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melakukan kerja sama dengan rumah sakit swasta, baik yang ada di Kota Bekasi maupun yang ada di luar Kota Bekasi, sehingga warga Kota Bekasi mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan gratis,
Rahmat mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi pada tahun sidang 2022 dan selamat atas terbentuknya Pansus 25, 26, dan 27.
“Semoga kita semua diberi kekuatan, kemampuan dan kearifan dalam rangka mengemban amanah yang akan dipercayakan untuk mengkaji, menelaah dan membahas raperda yang menjadi lingkup tugasnya, sehingga memenuhi harapan dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya,”ujarnya (asm).