KOTA BEKASI, Klikinews.com – Massa aksi dari Aliansi buruh itu menyuarakan penolakan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Aksi turun ke jalan di berbagai daerah maupun pusat masih terus bergulir. Kali ini, para buruh di Kota Bekasi menyampaikan keberatannya di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (01/03/22).
“dalam aksi ini, kami dengan tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando. Para buruh juga meminta para wakil rakyat untuk mendorong dan menyampaikan aspirasi mereka ke lembaga legislatif dan eksekutif di pusat.
“Kami meminta agar wakil rakyat Kota Bekasi segera menyampaikan aspirasi kami ke pusat untuk didengarkan,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa para buruh itu tak berlangsung lama. Pasalnya, Komisi IV DPRD Kota Bekasi langsung menghampiri para aksi demo
“Kami dari Fraksi .PKS, PDIP, dab Fraksi PAN hadir ditengah buruh untuk mendukung yang dilakukan para buruh terkait permenaker No 2 tahun 2022,,” ujar Ketua Komisi IV Sardi Efendi dari fraksi PKS
Sardi pun menyampaikan dari atas mobil yang di dampingi oleh komando buruh akan segera menindaklanjuti aspirasi mereka ke lembaga legislatif ditingkat pusat. Pihaknya juga menyatakan hal yang sama dengan parah buruh. Menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kita akan tindaklanjuti tuntutan rekan – rekan para buruh, dan nanti kita akan berkomunikasi kepada lembaga legislatif di pusat,” pungkasnya.
Pelaksanaan JHT itu diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT
“dalam aturan itu, ditetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah pekerja berusia 56 tahun. Hal itulah yang menuai polemik ditengah masyarakat, terutama bagi kaum pekerja/buruh di Kota Bekasi menolak denga tegas,” jelasnya (sah).