UMKM Miliki Peran Tingkatkan Perekonomian,Diskop Jabar Fasilitasi Penyuluhan Hukum

BANDUNG, KLIKINEWS.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat memberikan penyuluhan Hukum bagi pelaku UMKM Se – Jawa Barat bekerjasama dengan Kemenhunkam Republik Indonesia wilayah Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kopreasi Dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji menyampaikan,UMKM mempunyai peranan yang besar bagi perekonomian nasional dalam bentuk produk sumbangan UMKM bagi pembentukan prosuk domestik Bruto, dan penyerapan tenaga kerja berdampak pada pengangguran – pengangguran.

Jawa Barat memiliki jumlah UMKM sebanyak 4,63 juta, didominasi usaha Mikro sebesar 85,02%, disusul oleh usaha kecil sebesar 113,60 % dan usaha menengah besar 1,38%. Artinya, usaha mikro menyerap 74,63 % atau sekita 8,6 juta tenaga kerja,” ungkap Kepala Dinas Koprasi Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartandji saat membuka penyuluhan Hukum kepada para pelaku UMKM.

“saya mengapresiasi kepada Kementrian Koprasi dan UKM RI, bahwa melalui dana alokasi khusus non- fisik peningkatan kapasitas koparasi dan UKM yang dilaksanakan oleh Diskop Usaha Kecil Jawa Barat kegiatan penyuluhan Hukum bagi pelaku UMKM Se- Jawa Barat dapat terlaksana.

“sehingga PUMK dapat menambah ilmu sehingga nantinya dapat di implementasikan dalam mengembangkan suahanya di daerah masing-masing. Saya berharap , dengan kegiatan penyuluhan hukum dapat mendorong transformasi dan adaptasi UMKM dalam menghadapi persaingan usaha,” ungkap Kepala Diskop Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji.

Lebih lanjut kata Kusmana, dengan adanya penyuluhan dan pendampingan hukum, materi yang diberikan oleh narasumber dapat menjadi pelajaran dan inspirasi bagi para peserta UMKM,dan kemudian dapat mengaplikasikan pada usahanya dibidang apapun.

“masalah perizininan atau legalitas sering menjadi permasalahan bagi pelaku UMKM di Jawa Barat, karena UMK memiliki kecenderungan dan lebih fokus pada produksi, seperti faktor lain seperti izin edar, izin BPOM, hak merek, pencatatan transaksi keungan hingga perpajakan sering terabaikan. Padahal, hal tersebut jika berhubungan dengan pihak lain dapat menjadi masalah hukum,” jelasnya.

Ditempat yang sama, disampaikan salah satu peserta UMKM dari Kota Bekasi Ibadiyanti, banyak dari pelaku UMKM di Kota/kabupaten Bekasi yang belum memahami secara utuh tentang literasi hukum,dan bagaimana menyusun perjanjian kontrak dengan klien atau customer.

“sebagai langkah awal, saya mengucapkan terima kasih kepada Diskop UMKM Jawa Barat dalam mendorong UMKM di Jawa Barat naik kelas. Kegiatan penyuluhan terkait literasi hukum ini dapat memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendrian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM,” ujar Ibadiyanti yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Gold UMKM Indonesia, yang beralamatkan kantor Sekretariatnya di Kedai Kretaif UMKM – Jl.Kartini N.G1, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (asm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *