PMI SIGAP Kedaruratan Medik Jadi Ancaman Di Wilayah Kota Bekasi Butuh Perhatian Serius

KOTA BEKASI, KLIK INEWS.COM –  Palang Merah Indonesia (PMI) PMI  sebagai  perhimpunan Nasional mewakili negara Republik Indonesia yang telah meratifikasi konvensi Jenwa 1949 dengan Undang-undang nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

“maka PMI dalam keberadaannya adalah sebagai satu-satunya organisasi kemanusiaan di Indonesia,  dan hanya boleh dengan satu lambang dalam satu negara yang menjalankan Prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah,”jelas Ketua PMI Kota Bekasi, Ade Puspita Sari,

Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963 memberi mandat kepada PMI untuk menjalankan tugas pokok dan kegiatan-kegiatannya terutama upaya penanggulangan bencana.

Penanggulangan Bencana pada dasarnya bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang efektif dan memadai serta berkelanjutan bagi korban bencana, baik pada saat aman, damai, darurat bencana, maupun pasca bencana, meliputi peningkatan kapasitas dan sumber daya PMI, pemberdayaan masyarakat, pelayanan bantuan, serta pertolongan bagi korban bencana.

“keberhasilan membangun exitensi PMI dalam pelaksanaan pelayanan penanggulangan bencana di Kota Bekasi, “tuturnya

PMI  hadir dengan siap siaga dan tanggap (Sigap) dalam setiap saat memberikan bantuan pada masa tanggap darurat kepada korban bencana.

“bencana banjir, kebakaran, kecelakaan dan kedaruratan medik merupakan ancaman di wilayah Kota Bekasi yang mendapat perhatian serius hingga saat ini,”tururnya (asm).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed