Dewan  Pers  Tandangani  PKS  Dengan Polri   Tentang  Perlindungan  Kemerdekaan Pers Dan Penegakan  Hukum

JAKARTA, KLIK INEWS. COM  –   Direktur  Eksekutif  Lembaga  Pers Dr Soetomo (LPDS),sekaligus  Praktisi Hukum Hendrayana,SH  memaparkan, kepolisian tidak  bisa langsung memproses laporan terhadap wartawan atau Jurnalis,  terutama dalam  hal laporan pemberitaan atau  produk  karya  pers  lainnya.

Hal tersebut disampaikan Hendrayana usai  ditandatanganinya  Perjanjian Kerja Sama (PKS),  antara  Dewan Pers dan Polri  tentang  pelindungan  kemerdekaan  Pers  dan  penegakan  hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Dalam  PKS ini, intinya  salah satunya mengatur jika Polri menerima laporan terkait pemberitaan dari  pelapor, harus dikoordinasikan langsung  dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan,”ungkap Hendarayana, SH saat di konfirmasi  klikinews.com, Senin (14/11/22).

Menurut Hendrayana, apabila  hasil koordinasi  memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau  menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

PKS ini turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ditandatangani  Ketua  Komisi  Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli  dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Hendrayana yang juga Tenaga Ahli di Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, mengatakan PKS tersebut membahas perlindungan kemerdekaan pers, tukar menukar informasi data.

“dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi dan sosialisasi. Sehingga tidak ada lagi  wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilaporkan ke polisi menggunakan  regulasi  selain  UU  Nomor  40  Tahun  1999  tentang Pers,” kata Hendrayana,

Tetapi, jika hasil koordinasi Dewan Pers dan Polri memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), “maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Hendrayana (sam).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *