KOTA BEKASI, KLIK Inews.com – Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin Nurseha menyampaikan, sejak awal EO selalu menjanjikan bahwa acara Study Campus ke Jogjakarta sudah dipersiapkan secara matang.
“Tadi kami menunggu dari jam 5 sore. Dari kesepakan yang kita buat bersama EO jam 8 malam berangkat. Tapi jam 8 malam lewat EO baru sampai, bus juga belum ada,” kata Samsudin Nurseha kepada awak media Kamis malam (08/06/23).
Karena itu, kata dia, pihak sekolah SMAN 1, siswa dan wali murid menganggap EO telah wanprestasi serta telah gagal dalam merealisasikan keberangkatan menuju Jogjakarta setelah uang masuk.
“uang yang telah masuk ke EO ditaksir mencapai Rp 470 juta. Jumlah itu dari total 288 siswa yang mengikuti kegiatan Study Campus ke Jogja. Di MoU, disebutkan ada pengembalian selama 7 hari setelah EO membatalkan kegiatan.
“Satu siswa dikenakan biaya Rp 1.999.000. Total yang masuk ke EO Rp 470 jutaan. Saya pastikan malam ini EO sendiri yang melanggar. Pastinya kita akan mengambil jalur hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Event Organizer (EO) dikabarkan telah dibawa pihak kepolisian dari Polsek Bekasi Utara,” tuturnya (red/sam).