Ditipidnarkoba Mabes Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kilogram Shabu  Dan 22.932 Butir Ekstasi

JAKARTA, KLIK Inews.com –   Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar pemusnahan  barang bukti narkotika hasil penyitaan sejumlah kasus ,di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat dalam rilisnya kepada media, dan ditanyangkan secara live di akun resmi Instagram@divisihumaspolri, Kamis sore (13/7).

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 429.189,55 gram dan ekstasi sebanyak 22.932 butir. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 kasus yang melibatkan 6 tersangka. Pemusnahan narkotika ini wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika,” ungkap  Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi  kepada media.

Kombes Jayadi menyatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan pengungkapan kasus yang diungkap pada Juni 2023. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan. Tanggal 30 Juni kemarin sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli 2023,“kami yang dipimpin oleh Pak Kabareskrim melaksanakan rilis terhadap kasus yang hari ini barang buktinya akan dimusnahkan,” jelasnya.

Jayadi menjelaskan selama periode Juni 2023, pihaknya melakukan beberapa pengungkapan kasus narkotika. Pertama, kasus peredaran sabu seberat 80 kilogram di kawasan Riau, satu orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini.

“Kemudian kasus yang menonjol juga di bulan Juni yang hari ini juga barang buktinya dimusnahkan yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu yang terjadi di provinsi Aceh. Di mana barang buktinya sebayak 348 kilogram,” ujar Jayadi.

Jayadi melanjutkan, terdapat beberapa pengungkapan lainnya di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi. “Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” ucap dia.

Jayadi mengungkap kembali, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan salah bentuk akuntabilitas Polri dalam proses penyidikan yang dilakukan. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan sesuai perintah undang-undang.

“Dan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,” tutur dia (red/sam).

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *