RS Kartika Husada Jatiasih Sebut Kesulitan Mencari 80 Lebih RS Rujukan Di Jabodetabek Tuk Pasien BA

KLIKINEWS.COM,KOTA BEKASI – Komisari Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih,Kota Bekasi Nidya Kartika menyampaikan terkait rujukan untuk pasien anak BA ke RS lain. Menurutnya, kondisi pasien sejak hari pertama pasca operasi tidak memungkinkan untuk dipindah atau Nontransportable. Termasuk resiko saat dilakukan pemindahan pasien dari RS Kartika Husada Jatiasih ke RS lain sudah disampaikan oleh pihak RS.

“Pihak RS Kartika Husada telah mencari lebih dari 80 RS untuk merujuk BA dengan jaminan pembiayaan umum di seluruh wilayah Jabodetabek. Namun, belum berhasil lantaran kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dipindahkan,”ungkap Nidya Kartika kepada awak media,

Alasan yang lain,kata Nidya,  adalah proses hukum yang hingga saat ini tengah berjalan. “Itu lah kesulitan kami sebenarnya, kami sudah berupaya berdiskusi dengan keluarga pasien. Ini sudah viral, jadi rumah sakit manapun pasti sulit ya, nanti kena getahnya kan istilahnya,” paparnya.

Sedangkan terkait dengan permintaan rekam medis, disebutkan bahwa rekam medis tidak bisa diberikan kepada siapapun. Dalam hal ini disampaikan bahwa rekam medis adalah hak RS, hanya bisa diberikan untuk keperluan penyidikan. Meski tidak boleh diberikan kepada siapapun, namun isi rekam medis telah diberitahukan kepada keluarga.

“Dimana rekam medik itu mereka minta diberikan kepada mereka, dimana itu tidak bisa sama sekali. Rekam medis adalah hak milik rumah sakit, hanya bisa diberikan kepada penyidik jika nanti diperlukan saat terjadi penyidikan,” tambahnya.

Sejauh ini kata dia, pihak RS telah mengumpulkan informasi menyeluruh dari dokter hingga manajemen, menginformasikan kondisi medis hingga resiko selama BA dirawat, mempersiapkan fasilitas penunjang untuk meminimalisir resiko jika BA dirujuk, mengumpulkan jurnal kesehatan untuk mencari alternatif terapi, bersurat kepada kolega untuk mengirimkan konsultan, hingga berkomunikasi dengan keluarga pasien.

Tim investigasi telah dibentuk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Tim tersebut terdiri dari beberapa dokter, akan mendalami kasus meninggal dunia pasien anak BA ini. “Kita membentuk tim investigasi. Sesuai PP 47 terdiri dari Dinkes, IDI, IDAI, Konsumen THT, dan anestesi,” ungkap Kabid Yankes Dinkes Kota Bekasi, Fikri Firdaus.

Terkait dengan apa yang menimpa anak usia 7 tahun ini, Penasehat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Perwil Bekasi, Triza Arif Santosa menyampaikan bahwa IDAI bersedia memberikan pendampingan.

Untuk mendengar kronologis secara utuh, pihaknya perlu mendengarkan keterangan terkait dengan dokter anak yang menangani pasien usia menjalani operasi. “Kalau dibutuhkan pendampingan, tentu IDAI akan memberikan pendampingan, dan ada saksi ahli dari IDAI,” ucapnya (red/sah).

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *