KOTA BEKASI (klikinews.com) –Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (04/01/24). Pemerintah Kota Bekasi dengan tegas akan menonaktifkan Kepala Dinas UMKM Kota Bekasi berinisial YY dan 2 ASN lainya yang terlibat kasus korupsi exsavakator dan buldoser dari ABPD senilai 22,9 Miliyar.
Pj.Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengatakan, tiga ASN yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatannya di Lingkungan Pemkot Bekasi.
“Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).”kata Raden Gani Muhammad, Jumat (05/02/24). ![]()
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berinisial YY akhirnya ditetapkan tersangka dan ditangkap langsung Kejari Kota Bekasi terkait kasus korupsivDirinya ditangkap bersama 3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp. 22,9 Miliar.
“Sesuai dengan pasal 53 ayat (2), pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi, atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujar Gani (red)
Editor. : Aisyahra Mulyawati