BATAM, KEPULAUAN RIAU (klikinews.com) – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana Narkoba selama periode Januari – April 2024. Sebanyak 15 tersangka yang berhasil ditangkap, yang keseluruhannya Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keterangan resminya di lobby Mapolda Kepri, Senin (29/4/2024).
Kapolda Kepulauan Riau,Irjen.Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan, dalam prosesnya, pihak kepolisian berkerjasama dengan joint investigation serta stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri periode April 2024: Sabu Kristal Padat seberat 29,75 Kilogram, Sabu Cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir Ektstasi,
“Dari hasil tersebut, Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelamatkan 311.350 Jiwa masyarakat Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Tujuan tersebut, dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika,” ungkap ungkap Yan Fitri Halimansyah kepada awak media,Senin (29/04/24).
Dalam mendukung program P4GN Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau. Sebanyak 10 Laporan Polisi (LP) dengan tersangka sebanyak 15 lima belas orang.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering periode bulan Januari – April 2024. Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut: Sabu Kristal jumlah total: 50.551,36 kilo gram. untuk pembuktian di pengadilan: 234,75 Gram. Kemudian, untuk pemeriksaan labfor 28,48 gram. Selanjutnya, untuk dimusnahkan 50.288,13 kilo gram.
Sabu Cair jumlah total:13.207 milliliter, untuk pembuktian di pengadilan 4 mililiter. Kemudian, untuk pemeriksaan labfor 160,01 mililiter, Selanjutnya untuk dimusnahkan 13.042,99 milliliter. Ekstasi Jumlah total 1.119 butir, untuk pembuktian di pengadilan 6 butir, Kemudian, untuk pemeriksaan labfor 7 butir, Selanjutnya, untuk dimusnahkan 1.106 butir.
“Untuk pemeriksaan labfor 7 butir, dan untuk dimusnahkan sebanyak 1.106 butir. Ganja Kering Jumlah total 1.808,38 kilo gram, untuk pembuktian di pengadilan 6 gram, kemudian, untuk pemeriksaan labfor 1,19 gram, Selanjutnya, untuk dimusnahkan :1.801,19 kilo gram,” jelas Yan,
Tersangka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun dan Paling Singkat 6 Tahun.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau.
“Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. Pihak kepolisian di Polda akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan Masyarakat,” tegasnya
Pihaknya meminta agar seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Jangan segan-segan untuk memberikan informasi kepada kepolisian,” tutup Yan (red/wan).
Penulis oleh Jurnalis : Wawan Septian
Editor : Nugraha