JAKARTA, Klikinews.com – Kinerja Polri dalam memberantas judi online tidak main-main. Terbaru, Polri melalui Satgas Pemberantasan Judi Daring (Online) mengungkap tiga situs judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, pada periode 23 April-17 Juni 2024, Polri mengungkap 318 kasus judi online dan mengamankan 464 tersangka.
Hal tersebut, merupakan komitmen Polri dalam memberantas segala praktik perjudian di Tanah Air. “Mari bersama kita perangi segala bentuk praktik perjudian karena berdampak negatif terhadap moral dan karakter bangsa Indonesia. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terkait praktik perjudian yang ada di lingkungan anda. Polri memastikan akan memproses secara tegas dan tuntas, tanpa terkecuali,” tegas Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada kepada wak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Polri melalui Satgas Pemberantasan Judi Daring (Online) telah membongkar sindikat judi online di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Berdasarkan pemeriksaan didapati estimasi perputaran uang ketiga situs judi online ini lebih dari Rp 1 miliar.
“Dalam pengungkapan tersebut, Polri mengamankan 18 tersangka dan menyita barang bukti berupa berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kartu ATM, sembilan unit laptop, dan lima unit token,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, “Serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun,” tegas Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada (red).