KOTA BEKASI, JABAR,Klikinews.com – Pemerintah Kota Bekasi telah resmi membatalkan Proyek Proses Lelang Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok menyoal proses lelang PLTSa dengan nilai 1,6 Triiun,
Pembatalan proyek tersebut dihadiri bersama Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati, dan Kabag Barjas Setda Kota Bekasi Edison. Secara resmi disampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi Jl. Jend A. Yani No. 1, Bekasi Selatan, Jumat (21/6/24).
Pj Walikota Bekasi Gani Muhamad meminta Inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek ini sebelum penetapan pememang tender, dikarenakan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Dan selanjutnya baiknya melakukan koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu kepada Kementerian dan Lembaga terkait.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini.” Ucap Gani kepada media, Jumat ( 21/06/24).
Diketahui bersama, empat Perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang Naulis menyampaikan, pada tanggal (09/06/2023) Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media sosial Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.
“Lanjutnya, dilakukannya pelelangan pada umumnya. pada tanggal (19/09/2023) telah dilakukan penguman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE,” jelasnya.
Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .
“Maka dari itu, potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan. “Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” paparnya (red).