KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Seluruh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi mendeklarasikan Gerakan Tolak Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dilingkungan DPRD Kota Bekasi.
Isi deklarasi tersebut terkait penolakan Judi Online atau Judol yang berdampak negative menimbulkan kecanduan sehingga rusaknya fungsi kognitif pada otak, yang lebih fatal lagi tidak bisa mengendalikan emosi ,sehingga menurunnya kemampuan bersosial
“Judi Online dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal seringkali merugikan para penggunanya dan deklarasi hari ini merupakan langkah awal komitmen Pemerintah Kota Bekasi bersama OJK untuk membangun kekuatan dalam mencegah segala dampak buruknya untuk Masyarakat,”ungkap Ketua DPRD Kota Bekasi HM.Saifuddaulah kepada klikinews.com, Senin (29/07/24).![]()
Selain itu, kata Politisi PKS ini, dampak dari Judol dan Pinjol dapat melemahnaya fungsi otak sehingga menurunnya daya ingat dan sulit untuk berkonsentrasi . Meingkatkan depresi akibat kecanduan pada judi online. “Melemahnya kekuatan fisik pada tubuh, dan bisa menimbulkan obesitas dikarenakan kurang aktif dalam bergerak yang disebabkan kecanduan judi online,” jelas Saifuddaulah,
Seblumnya, Pj.Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad dan Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono mendeklarasikan penolakan Judol dan Pinjol illegal yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi.
“ayo kita bersama ciptakan lingkungan Pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang Agama karena banyak mudharat-nya, dan bersama kita mencegah diri dari jeratan Pinjol Ilegal yang sudah banyak merugikan,” tegas Raden Gani Muhammad (adv/hms/dprd/kotabekasi24).