Gempur Rokok Ilegal Merk HD Dengan Harga Murah Di Batam ,Ancam Pendapatan Bea Cukai

BATAM,KEPRI,Klikinews.com – Peredaran rokok ilegal merek HD yang diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada Batam Indonesia berdampak mengancam pendapatan cukai di Batam.  Seperti diketahui Rokok ilegal ini dijual dengan harga sekitar Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per bungkus, dan banyak ditemukan di warung serta grosiran.

Menurut informasi yang beredar, produksi rokok ilegal ini diduga dikendalikan oleh Akiong dan Ahong dari Kepulauan Riau. Meski penjualan rokok ilegal melanggar hukum, pedagang grosir di Pasar Jodoh Tos 3000 mengaku bahwa harga rokok ilegal yang lebih murah menjadi alasan mereka tetap menjualnya.

“Jualan ini sebenarnya dilarang karena ilegal, namun kami tetap menjual karena keuntungan lebih besar,” kata seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan saat dikonfirmasi  klikinews pada Sabtu (3/3/2024).

Sementara itu, rokok yang dijual tersebut mencantumkan stempel resmi Bea Cukai dengan harga Rp 22.000. Program Bea Cukai Batam, seperti “Gempur Rokok Ilegal,” tampaknya belum efektif di lapangan. Beberapa hari lalu, awak media mencoba mendapatkan penjelasan dari Bea Cukai Batam.

Ditempat terpisah, Humas Bea Cukai Batam, Mugiono menegaskan, komitmen mereka untuk menekan peredaran barang ilegal, termasuk produk hasil tembakau di Kepulauan Riau, khususnya Batam.  “Bea Cukai Batam tidak pernah memberi izin untuk peredaran rokok ilegal,” tegas Mugiono melalui chat WhatsApp saat dikonfirmasi klikinews

Ia juga menekankan, perlunya pemeriksaan mendalam untuk memastikan keaslian tanda pita cukai dan meminta dukungan masyarakat serta media untuk mengatasi masalah ini (red/wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *