Menteri ESDM Terbitkan Kepmen ESMD Nomor 1999 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Intensif Usaha Hulu MIGAS

JAKARTA, Klikinews.com – Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk menjaga keekonomian KKKS tetap menarik, agar IRR atau productivity index tetap terjaga.  

Saat ini Kementerian ESDM telah memberikan insentif kepada 12 KKKS dan 10 KKKS sedang dalam proses.  Kemudian terdapat peralihan dari skema Gross Split ke Cost Recovery untuk 3 blok Migas Pertamina, yakni Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Tuban, dan ONWJ.

“Kita juga fleksibel, bisa dari yang tadinya ada gross split, ke cost recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu risikonya banyak di KKKS. Kalau KKKS sudah menetapkan target split, kemudian anggaranya sudah ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang, mereka menunggu dulu sampai harga barang turun lagi. Harga barang kan bisa naik turun. Jadi kalau misalnya harganya tidak turun-turun ya tidak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi,” Ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada media, Senin (05/08/24).

Terakhir, yang sedang dalam proses pengesahan adalah Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split. Regulasi ini mengatur tentang penyederhanaan komponen tambahan split agar lebih implementatif, yakni dari 13 komponen menjadi hanya 5 komponen, dan memberikan tambahan split untuk kontraktor, hingga mencapai 95%.

“saat ini sudah diterima dan disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari Menteri Sekretariat Kabinet, jadi sudah persetujuan Presiden,” tutur Arifin (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *