Meriahkan HUR RI Ke 79, DPPKB Kota Bekasi : Pentingnya  Pelayanan  KB Untuk 130 Akseptor  

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com-  Dalam rangka HUT RI ke 79, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi menggelar acara pelayanan KB berupa pemasangan IUD dan IMPLANT bertempat di RSUD Tipe D Bantargebang Kota Bekasi, Kamis (15/08/24). 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Bantargebang Cecep Miftah Farid, jajaran DPPKB, Perwakilan IBI Kota Bekasi, IPE-KB, UPTD KB, Direktur RSUD Bantargebang.

“Sebanyak 130 akseptor warga Kota Bekasi mengikuti gebyar pelayanan KB di RSUD Bantargebang  dengan Tema ‘Pelayanan KB dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Kita wujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju,” kata Kepala DPPKB Kota Bekasi, Ika Indah Yarti kepada media,

Dalam sambutannya, Ika  Indah Yarti mengungkapkan, pentingnya meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat untuk penggunaan alat dan obat kontrasepsi.

“Dengan pelayanan kontrasepsi ini, bertujuan untuk memenuhi hak reproduksi setiap orang membantu merencanakan kapan dan berapa jumlah anak yang diinginkan serta mencegah kehamilan yang diinginkan,” jelasnya.

Penyelenggaran pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat yang diinginkan, serta mencegah kehamilan yang diinginkan,” dan sekaligus Meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan keluarga, mengatur jarak kelahiran anak, meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat dalam penggunaan alat dan obat kontrasepsi,” tuturnya.

Ika Indah Yarti berharap, dengan kegiatan pelayanan program KB pemerintah, tidak hanya meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraannya saja tetapi juga berkontribusi pada masa depan generasi penerus Kota Bekasi yang berkualitas, s”ehat lahir batin dan berguna di masa produktifnya kelak,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Keluarga Berencana, Dezi Syukrawati, acara ini sudah digelar serentak di 12 kecamatan sejak tanggal 5 Agustus 2024 dan acara puncak di laksanakan hari ini pada tanggal 15 Agustus 2024 . Maksud kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KB bagi pasangan usia subur di Kota Bekasi. “Dasar kegiatan diantaranya Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perluasan Akses Layanan Keluarga Berencana hingga Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tentang Percepatan Penurunan Stunting (red/adv/hms/pemkotbksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed