Kasi Pidsus :  3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Bersumber Dari APBD Pemkot Bekasi 4,9 Miliyar

KOTA BEKASI, JABAR,Klikinews.com –  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Haryono mengungkapkan, bahwa kasus pengadaan alat olahraga Dispora bersumber dari dana APBD tahap I yang memakan anggaran sebesar Rp4,9 miliar.

“Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA yang dipimpin oleh tersangka AM. Hasil penyidikan kejari, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan oleh ahli,”terangnya.

Lebih lebih lanjut kata Haryono menjelaskan,  dalam proses pengadaan ini, Ahmad Zarkasih (AZ) selaku mantan Kadispora diduga turut berperan dalam mengarahkan penunjukan PT. CIA sebagai penyedia barang, “ serta menerima sejumlah fee sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut,” jelas Haryono,

Poto : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Haryono.

Dalam proses penyidika, Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga yang diduga terkait dengan pengadaan bermasalah tersebut.

“Beberapa barang bukti yang kami temukan antara lain raket badminton, bola voli, bola sepak, hingga bodypack silat dan tinju. Semua akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan,” ujarnya.

Kemudian, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pelacakan lanjutan mengenai aliran dana korupsi. Kejari Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

“Pemeriksaan kami lakukan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,”paparnya

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta rupiah serta paling banyak 1 Miliar Rupiah (red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *