Klik Inews.com – Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan melalui pemberian Gaji ke-13 pada tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Pengajuan pembayaran Gaji ke-13 mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dukungan finansial tambahan yang dapat dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, serta menjadi salah satu stimulus ekonomi nasional. Pencairan gaji ke-13 ini juga pas dengan momen memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Di wilayah kerja KPPN Bekasi yang meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, pencairan gaji ketiga belas pegawai pusat meliputi ASN/POLRI/TNI/PPPK mencapai sebesar Rp 46,76 miliar untuk 10.640 pegawai penerima pembayaran. Sementara untuk kedua pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Bekasi diperkirakan mencapai Rp 120, 41 miliar untuk 32.994 pegawai penerima pembayaran.
Waktu pencairan ini bertepatan dengan persiapan masyarakat menyambut tahun ajaran baru 2025/2026. Kebutuhan untuk tahun ajaran baru dari biaya registrasi ulang, pembelian alat tulis, seragam dan keperluan sekolah lainnya sangat membutuhkan banyak dana untuk orang tua di masa-masa ini.
Pencairan gaji ke-13 sangat diharapkan oleh seluruh ASN pusat dan daerah. Dengan tersalurkannya gaji ke-13 ini maka akan sangat berdampak secara positif baik ke pribadi ASNnya karena bisa memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya dan menambah kebahagiaan keluarga terutama anak-anak karena senang mendapatkan alat tulis baru, seragam baru, sepatu baru atau tas baru untuk sekolah. Efek yang lebih besar tentu berputarnya roda perekonomian. Banyak UMKM ataupun toko-toko baik online atau offline yang menjual peralatan sekolah ramai dikunjungi oleh keluarga-keluarga untuk membeli keperluan sekolah.
Dampak Pencairan Gaji Ke-13![]()
Berikut adalah beberapa dampak positif dari pencairan gaji ke-13 yang dibayarkan bertepatan dengan tahun anggaran baru sekolah :
- Membantu finansial orang tua
Dengan telah diterimanya gaji ke13, ASN sebagai orang tua dapat terbantu secara finansial untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak. Pada pergantian tahun ajaran sekolah kebutuhan sekolah berupa pendaftaran atau registrasi ulang, pembelian buku pelajaran atau alat peraga, pembelian keperluan sekolah seperti seragam dan kebutuhan lainnya.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pencairan gaji ke-13 juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di bidang pendidikan, seperti toko buku, penjual seragam, dan penyedia jasa pendidikan lainnya. Mereka akan mengalami peningkatan permintaan atas produk dan jasa mereka. Di tengah situasi ekonomi yang masih berupaya pulih, pencairan gaji ke-13 dapat menjadi stimulus yang signifikan untuk mendorong daya beli masyarakat dan memulihkan sektor-sektor ekonomi yang terdampak
- Meningkatkan kualitas Pendidikan di Sekolah
Dengan terpenuhinya kebutuhan sekolah, anak-anak akan merasa lebih percaya diri dan lebih nyaman sehingga suasana belajar pun akan lebih menyenangkan. Dan diharapkan Ketika anak senang untuk ke sekolah, senang belajar maka prestasi sekolah pun meningkat. Kesehatan mental anak terjaga.
Oase Bagi Kehidupan Keluarga dan Negara :
Pencairan gaji ke-13 oleh pemerintah bukan hanya sekedar terteranya angka realisasi pencairan gaji ke-13 namun jauh memberikan efek yang sangat besar bagi keluarga ASN, bagi pertumbuhan ekonomi regional dan membawa pengaruh yang sangat positif dalam dunia Pendidikan. Maka tidak salah jika dikatakan bahwa Gaji Ke-13 adalah oase menyejukkan bertepatan dengan kenaikan kelas dan momen pergantian tahun ajaran (redaksi).
Oleh : Wiwik Septi Yudiningsih
JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bekasi