KOTA BEKASI,JABAR, Klikinews.com — Menindaklanjuti keluarga pasien kecewa atas pelayanan Kesehatan dari RS.EMC Pekayon yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, Keluhan keluarga pasien juga direspon langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi yang menilai tindakan RS EMC Pekayon sangat merugikan pasien dan keluarga yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2025 malam, saat pasien dibawa ke RS EMC Pekayon , Kota Bekasi, Jawa barat dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Atas keluhan keluarga pasien kepada wakil rakyat yang sudah direspon anggota DPRD tersebut, pihak Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengadakan rapat audiensi bertempat di Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi dengan agenda membahas dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rumah Sakit EMC Pekayon Kota Bekasi.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi yaitu, Wildan Fathurrahman, S.Kep. dan dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi H. Bambang Purwanto, S.Pd.I., Ahmadi, Agus, S.E., Siti Mukhliso, S.Ag. M.Ag., dan Mubakhi, S.M., serta menghadirkan beberapa pihak terkait yaitu : Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Direktur Rumah Sakit EMC Pekayon Kota Bekasi, dan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Kota Bekasi.
“Pelaksanaan rapat ini dimaksudkan untuk memperjelas informasi serta meminta penjelasan langsung dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran SOP di Rumah Sakit EMC Pekayon kepada pasien,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi yaitu, Wildan Fathurrahman, S.Kep kepada media, Kamis ( 11/9/2025).

DPRD Kota Bekasi mendukung penuh pelaksanaan rapat ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan penyelenggaraan layanan publik, khususnya disektor kesehatan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku
“Melalui rapat ini, DPRD Kota Bekasi berupaya memastikan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi berjalan sesuai standar, serta masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan yang aman dan berkualitas,” jelasnya
Ditempat terpisah, disampaikan Marketing Communication RS.EMC Pekayon Bekasi Selatan, Ehwal, saat dihubungi media klikinews untuk di konfirmasi terkait pihak RS.EMC Pekayon yang dinilai tidak profesiobal dalam pelayanan kesehatan hanya merespon sedikit “ Untuk klarifikasi resmi akan kami keluarkan setelah semua proses sudah dilewati yah,” ungkap Ehwal dengan singkat,
Sebelumnya, terkaiat Rumah Sakit EMC Pekayon yang diduga memaksa seorang pasien bernama Sahat Pintor Hutajulu (73) dalam kondisi koma untuk dipulangkan kerumahnya. Sudah banyak diberitakan media Cetak, Online dan radio,
Bahwa Sikap RS EMC tersebut membuat keluarga pasien kecewa yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kejadian berawal pada 24 Agustus 2025 malam, saat pasien dibawa ke RS EMC Pekayon , Kota Bekasi, Jawa barat dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Keluhan keluarga pasien direspon Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi yang menilai tindakan RS EMC Pekayon sangat merugikan pasien dan keluarga merasa kecewa dengan perlakuan rumah sakit. Diputus secara sepihak, padahal pasien tidak sadar. Disayangkan juga, karena dipindah melalui ambulans yang tidak capable. Harusnya itu ambulans yang punya ventilator grade A, lengkap dengan oksigen dan perawat pendamping.
Keluarga pasien, Jeriko (42), juga mengkritik sejumlah kejanggalan yang mereka alami. Ia menilai komunikasi medis dan administrasi tidak transparan. Setelah itu, pasien kemudian masuk ruang ICU pada 3 September 2025. Namun, pihak rumah sakit disebut meminta keluarga mencari rujukan secara mandiri. Jika rujukan diperoleh, RS akan menyiapkan ambulans untuk mengantar pasien.
Karena keluarga tidak memiliki jaringan rujukan, akhirnya pasien justru diminta pulang dengan alasan kondisinya stabil. Padahal, menurut keluarga, pasien sama sekali belum menunjukkan perubahan kondisi dan tetap tidak sadar seperti pertama kali masuk rumah sakit.
Sekitar pukul 18.30 WIB, pasien dijemput langsung dari ruang ICU dan dibawa ke RS Primaya Bekasi Barat Kalimalang. Saat dipindahkan, pasien dalam kondisi koma tanpa alat medis yang terpasang. Di RS Primaya, hasil laboratorium menunjukkan jumlah sel darah putih pasien meningkat hingga 25 ribu, jauh di atas batas normal 10 ribu
“Kalau yang 11 poin itu intinya SOP rumah sakit. Tapi ada juga pertanyaan dokter yang menurut saya konyol, ‘goal-nya pasien maunya apa?’ Ya tentu saja maunya sehat, bukan tidak sadarkan diri,” ucap Jeriko dengan nada kesal,
Jeriko juga menyoroti risalah pulang pasien yang tercatat seolah menjalani perawatan rawat inap selama 12 hari. “Padahal faktanya tetap di ICU. Ambulans yang kami telepon mandiri mengambil langsung dari ICU, bukan rawat inap. Itu jadi pertanyaan juga,” jelas Jeriko.

Dia menambahkan, RS Primaya sempat menolak menerima pasien karena kondisi tidak memungkinkan untuk dipulangkan. “Akhirnya kami mohon dan pasien masuk ICU. Karena penuh, lalu dirujuk ke RS Ananda, dan di sana langsung dipasang ventilator. Itu membuktikan selama di EMC ventilator tidak pernah terpasang,” ungkap Jeriko.
Hingga kini, pasien dirawat di ICU RS Ananda dengan ventilator terpasang. Kasus ini akan ditindaklanjuti Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Kesehatan guna memastikan standar pelayanan kesehatan dijalankan sesuai aturan (red/adv/humas/dprd/kotabekasi).