KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Bekasi Audit Watch (BAW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang memanggil dan memeriksa semua pihak terkait tindak lanjut audit BPKP tahun 2020 atas PT.Migas Kota Bekasi, yang mana BPKP memerintahkan PT Migas Kota Bekasi untuk melakukan renegosiasi ulang dengan PT Foster Oil & Energy (FOE) sebagai partner operasional terkait pengelolaan blok Minya Bumi Dan Gas (Migas) Jatinegara di Kranggan, Jatisampurna,Kota Bekasi.
Perintah renegosiasi ini bertujuan melakukan revisi atas perjanjian-perjanjian yang tidak sesuai dengan perda, sehingga terjadi keseimbangan hak dan kewajiban serta transparasi dimana PT. Migas Kota Bekasi adalah mitra langsung dari Pertamina sedangkan PT.FOE hanyalah perusahaan pendukung.
Koordinator Bekasi Audit Watch Fuad Adnan, mengatakan,Audit BPKP yang berujung pada gugatan PT.FOE ke pengadilan negeri sampai kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut akhirnya memenangkan PT Migas Kota Bekasi sebagai pengelola penuh blok lapangan Jatinegara di dan berhak membatalkan kerjasama dengan PT. FOE. Termasuk membolehkan PT. Migas Kota Bekasi menagih potensi kerugian (piutang) kepada PT.FOE atas kerugian keuangan dari perjanjian tersebut.
“Kami mengapresiasi pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah elite pemerintahan dan petinggi PT Migas Kota Bekasi oleh Kejari Kota Bekasi yang berlangsung pada pekan kemarin. Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Kota Bekasi melakukan penegakan hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat kota Bekasi,terutama terkait pengelolaan blok Migas jatinegara oleh PT Migas Kita Bekasi” ujar Fuad Adnan dalam keterangan kepada awak media, Kamis (2/10/2025) .
Bekasi Audit Watch mengungkapkan, mereka yang diperiksa antara lain ada mantan walikota , mantan asda 3, kabag perekonomian, komisaris dan Direktur PT.Migas Kota Bekasi. Menurut Fuad, mereka adalah tokoh kunci dari awal kerja sama pengelolaan blok migas Jatinegara dengan PT.FOE hingga saat ini.
“Saya kira sekali lagi kita perlu mengapresiasi langkah berani Kejari Kota Bekasi mengusut persoalan pengelolaan tambang yang merugikan masyarakat. Bahkan kalo bisa bukan hanya terkait kerja sama pengelolaan dari tahun 2009 – 2020 saja, justru kami berharap pihak Kejari bisa menyelidikan potensi kerugian kerja sama tersebut paska putusan incraht Mahkamah Agung (MA) tahun 2022 yang memenangkan PT.Migas Kota Bekasi atas PT.FOE. padahal putusan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang ingin menertibkan tambang-tambang yang merugikan kepentingan masyarakat,” jelas Fuad,
Sebagaimana diinformasikan oleh BAW, bahwa paska putusan incraht MA yang sebenarnya memberikan legal standing yang lebih kuat kepada PT.Migas Kota Bekasi sebagai pengelola blok migas Jatinegara, pihak Direktur PT. Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, malah memilih jalur perdamaian (acte van dading) dengan PT. FOE.
“Pilihan perdamaian dengan PT.FOE ini jelas melanggar keputusan incraht MA, dan menyebabkan PT. Migas Kota Bekasi berpotensi kehilangan pendapatan ratusan miliar rupiah. Kejari Kota Bekasi harus lebih jeli dan berani untuk menyelidiki potensi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh Direktur PT Migas Kota Bekasi ini,” ucap Fuad lagi.
Lebih jauh, Fuad menegaskan, bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam langkah berdamai dengan PT FOE tahun 2022 lalu adalah Dirut PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi. Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan elit-elit pemerintahan kota Bekasi yang lain. “Lebih parahnya lagi, imbas pilihan dading tersebut, saat ini PT FOE dikabarkan malah menjadi pihak yang memiliki kendali atas operasional pengelolaan blok Migas Jatinegara,”ungkap dia,
Sementara PT.Migas Kota Bekasi hanya menjadi pihak penerima manfaat saja. Tentu nilai dan posisi strategisnya sudah sangat lemah dibandingkan jika PT.Migas Kota Bekasi memilih menjalankan putusan incraht MA.
“Karena itu sekali lagi kami berharap pihak Kejari Kota Bekasi tidak perlu ragu lagi untuk menyelidiki kerugian atas pilihan damai (acte van dading) yang dilakukan oleh Apung Widadi (direktur PT Migas Kota Bekasi) atas PT. FOE. Karena tidak saja merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan posisi PT.Migas Kota Bekasi yang sudah tidak lagi menjadi pengelola utama/penuh blok migas Jatinegara,” tegas Fuad.
Sebelumnya, puluhan orang tergabung dalam Aliansi Rakyat Miskin Bekasi juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (25/9) pekan lalu. Para demonstran tersebut mendesak Kejari Kota Bekasi untuk serius menangani dugaan korupsi pada kerjasama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil Energy (red).