CIREBON,JABAR,Klikinews.com – Walikota Cirebon Effendi Edo mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen memutuskan izin usaha BPR Kota Cirebon di cabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan memastikan hak Tabungan para nasabah aka naman dalam penjaminan LPS.
Pemkot Cirebon sepenuh mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan, hingga upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Cirebon akan terus mengawal proses likuidasi hingga tuntas demi memastikan hak-hak nasabah terpenuhi dan stabilitas sosial-ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif. Fokus saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat, nasabah, terlindungi melalui mekanisme LPS. Jadi, masyarakat tidak usah khawatir,” tegas Effendi Edo saat di konfirmasi media, Selasa ( 10/2/2026).
Terkait kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah-langkah strategis. Pertama, Pemerintah Kota Cirebon menghormati sepenuhnya keputusan OJK dan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam menjalankan proses likuidasi serta penyelesaian penjaminan simpanan nasabah.
Kedua, Pemerintah Kota Cirebon terus menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS untuk memastikan setiap tahapan likuidasi berjalan transparan, akuntabel, dan mengutamakan perlindungan nasabah.
Ketiga, Pemerintah Kota Cirebon meminta seluruh nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya. Pastikan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh OJK dan LPS. Keempat, Pemerintah Kota Cirebon melakukan langkah-langkah fasilitatif dan koordinatif agar proses likuidasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Kelima, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa dana simpanan nasabah akan ditangani sepenuhnya oleh LPS.
“Simpanan dijamin aman selama memenuhi ketentuan penjaminan sesuai undang-undang yang berlaku. Peristiwa ini menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD,” jelasnya,
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Cirebon juga berkomitmen menjaga kondisi perekonomian daerah tetap stabil dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan harus tetap terjaga. “Kami akan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan tata kelola BUMD agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” harapnya.
Perumda BPR Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK sejak tanggal 2 Agustus 2024. Penetapan status disebabkan adanya pengawasan tersebut permasalahan dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank (red/sam).
Editor : Aisyahra Mulyawati