Jurnalis  Bekasi Aisyahra Mendapat  Ancaman Dan Teror Dari  Pemilik PT.GRA

BEKASI  –    Kasus kekerasan ancaman terhadap wartawan kembali dialami oleh seorang  Jurnalis senior di Bekasi  bernama  Aisyahra Mulyawati  yang diancam terus menerus melalui Watsapp dari tanggal 18 – 20 Pebruari 2022 oleh Pemilik PT.Global Rekatama Abadi (GRA) akan dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pelaku  Neneng Hasanah yang beralamat di  Tropicana  Residance Cikarang,  Kabupaten Bekasi,
 
“yah,  Neneng Hasanah berkelit saat diminta keterangan tidak terima, dan menghasut orang-orang tuk nyerang saya  katanya  saya ini memfitnahnya, dan berbalik nyerang mengancam akan melaporkan saya kepada polisi, “ucap Aisyahra Mulyawati  kepada rekan-rekan wartawan, Selasa (22/02/22).
Neneng yang memiliki Usaha Pachgaing Semen itu dengan sengaja mengunggah beberapa screenshot dan Print jejak digital penulis mencari-cari kesalahan jurnalis tersebut, dan meneror dengan ancaman  untuk dilaporkan ke Polisi dan mengadu domba kesemua orang yang kenal dengan saya, meskipun isi berita dugaan kasus penipuan belum dipersoalkan, ancaman dan teror terus datang tiap hari,
 
“Sebagai teman masa kecil saya udah bantu nginetin temen sendiri, tuk selesaikan baik-baik aja orang yang dipinjamkan  duitnya, Bahkan Neneng  malah terus  meneror saya,dan  sengaja  mengina  membawa urusan privasi saya  dengan menyebut ; perawan tua  ga laku  sama laki-laki, dikatain Kurang minum obat, sakit jiwa-lah ,dan yang lebih fatal lagi pelaku  menghina saya abis-abisan  membawa nama almarhum  Ibu dan  bapak saya punya anak ga bener,
 
” Bagi saya, ini sudah sangat keterlaluan  dan saya ga terima  diperlakukan sama dia,  yang sudah banyak saya tolong dengan iklas dalam bisnisnya ngenalin ke Rekan-rekan di Pemerintah Kota Bekasi . bahkan saya ga menuntut minta  gajih saat itu bantu pelaku di GRA dan PT Nuklir Record, justru saya yang merasa dirugikan waktu, fikiran yang terbuang bantu dia,” tegas ai yang merupakan temen SD nya Neneng.

 

Menurut ahli IT, Cara Pelaku Neneng ini dikenal sebagai doxing, penghinaan terkait privasi seseorang, yaitu upaya mencari  kesalahan jurnalis dan menudutkannya.

 

Atas penghinaan  tersebut, Neneng bisa kena pasal 310 KUHP, karena menghina dan menyerang kearah privasi  dan menyernag seseorang dan membuat malu dengan menggunakan Nomer Watsapp  : 08131770 551x  bernama Hendri (Mantan Drummer Nirwana Band),  Elis saudaranya : 08522079494x yang membantu Neneng dan nomer 08121163751x.
” Doxing adalah salah satu ancaman dan penghinaan terhadap kebebasan Pers. Selain doxing, bahkan, saya menerima ancaman demi ancaman dari Nomer pelaku  Neneng Hasanah yang berbeda-beda. Dan meneror saya dengan  membawa-bawa nama Beny Tunggul bidang  TWUP4 Pemerintah Kota Bekasi  sebagai Tameng tuk menyudutkan saya dalam kasusnya ini,”bebernya (asm).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *