Mahasiswa Minta Ketua DPRD Kota Bekasi Di Copot, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Juta Dari Walikota Bekasi Non-Aktif

KOTA BEKASI, KLIK Inews.com – Pemperingati Hari Pers Nasional (HPN) 9 Pebruari  2022, Gedung DPRD Kota  Bekasi diwarnai aksi  Mahasiswa menggelar demo Rabu (9/2/2022). Sambil membakar ban. Dalam Aksinya,  mahasiswa Kita Bekasi meminta agar Ketua DPRD Kota Bekasi  Chairoman J Putro dicopot.

Mahasiswa menuding kalau politisi PKS itu  terseret kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dengan menerima dana senilai Rp 200 juta.

“pihaknya sudah tiga kali melakukan aksi agar KPK segera menangkap dan memborgol Chairoman J Putro,”ucap  Koordinator aksi, Cristianto Manurung, Kamis (10/02/22).

Ini adalah bentuk aksi mahasiswa untuk yang ketiga kalinya. Sebelumnya  juga lakukan penyampaian pendapat di kantor DPRD Kota Bekasi dan di KPK,

“kami janji akan menduduki gedung DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk kekecewaan, karena tidak adanya wakil rakyat yang mendengarkan tuntutan kami selama ini. Wakil rakyat hanya diam saja sudah tau pimpinannya terseret kasus korupsi,”teriaknya

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Chairoman J Putro.S Sementara, ditempat terpisah KPK  akan  tetap mengusut aliran uang sebesar Rp200 juta yang diterima oleh Chairoman J Putro.

“uang sebesar Rp200 juta itu diduga bersumber dari Pepen,” Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pengembalian uang Rp200 juta Chairoman J Putro.

Di mana sebelumnya, Chairoman mengakui pernah menerima Rp200 juta yang diduga berasal dari Pepen. Uang itu kemudian dikembalikan Chairoman ke KPK.

“Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain,” kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,

Dijelaskan Ali, pihaknya perlu mengusut asal muasal serta maksud dan tujuan pemberian uang Rp200 juta itu ke Chairoman. Jika setelah dianalisis uang tersebut ternyata berbentuk gratifikasi, maka unsur pidananya akan hilang karena telah diserahkan ke KPK.

Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Pepen. Duit itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi (asm).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *