KOTA BEKASI, KLIK INEWS. COM – Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan kedua orangtua Anak M.IRIS (15) sebagai tersangka kekerasan dan penelantaran kepada anak berkebutuhan khusus yang viral di media sosial di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kombes Pol Henki saat merilis anak ABG yang ditelantarkan dan kakinya dirantai, Sabtu (23/07/22) diAula Polres Metro Bekasi Kota, Margamulya, Medan Satria.
Kedua orang tuanya, PS (40) Ayah kandung dan AR (41) ibu tiri diamankan kepolisian setelah melakukan penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dinas Sosial Dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan dialog kepada kedua orang tua dan melakukan upaya pemulihan kesehatan korban dengan merujuk ke RSUD Abdul Majid Kota Bekasi
Kedepannya, korban R penelantaran setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal untuk perawatan kedepannya.
“Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, perlu kami sampaikan bahwa terhadap kedua orang tuanya yang terbukti melakukan perbuatan hukum pidana yaitu PS (41) dan AR (40) beralamat di Kp Cikunir Gg Bersama RT 02 RW 08 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi,” kata Kapolres Kombes Pol Hengki saat rilis Kepada Media, Sabtu (23/7/2022).
Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral disosial media.
Selanjutnya, Kata Hengki kepada kedua orang tua Korban atau tersangka kita jerat dengan pasal 77 b yo 76 b dan atau pasal 80 pasal 7C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 72 juta (tujuh puluh dua juta).
“selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi terutama ahli gizi dan ahli forensic, karena hasil visum yang sudah ada dijumpai adanya tanda-tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik atau buruk dari korban. Polres Metro Bekasi Kota, dimana kami sudah melakukan langkah- langkah cepat untuk menindak lanjuti permasalahan yang sangat memprihatinkan ini,” pungkasnya (asm).