Polres  Metro Bekasi  Tetapkan   Tersangka   Kedua  Orangtua  Anak  Korban  Pasung Dan Kekerasan  

KOTA  BEKASI,  KLIK   INEWS. COM  –  Polres  Metro Bekasi  Kota akhirnya menetapkan  kedua orangtua Anak M.IRIS (15) sebagai tersangka  kekerasan dan penelantaran kepada anak berkebutuhan   khusus   yang  viral  di media sosial  di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota  Bekasi.  Hal  tersebut  disampaikan  langsung  oleh   Kapolres  Kombes Pol  Henki   saat  merilis  anak  ABG   yang  ditelantarkan  dan  kakinya  dirantai, Sabtu (23/07/22) diAula Polres Metro Bekasi Kota, Margamulya, Medan Satria.

Kedua  orang  tuanya, PS (40) Ayah kandung dan AR (41) ibu  tiri  diamankan kepolisian  setelah  melakukan  penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota, Lembaga  Perlindungan  Anak   Indonesia (LPAI), Dinas Sosial  Dan  Komisi  Perlindungan  Anak Daerah (KPAD) Kota  Bekasi melakukan dialog kepada kedua orang tua dan melakukan upaya pemulihan kesehatan korban dengan merujuk ke RSUD Abdul Majid Kota Bekasi

Kedepannya,  korban R penelantaran setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi dengan berkoordinasi dengan  Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial  Bulak Kapal untuk perawatan kedepannya.

“Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, perlu kami sampaikan bahwa terhadap kedua orang tuanya yang terbukti melakukan perbuatan hukum pidana yaitu PS (41) dan AR (40) beralamat di Kp Cikunir Gg Bersama RT 02 RW 08 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan  Jatiasih  Kota Bekasi,” kata Kapolres Kombes Pol Hengki saat rilis Kepada Media, Sabtu (23/7/2022).

Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki  korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral disosial media.

Selanjutnya, Kata Hengki kepada kedua orang tua Korban atau tersangka kita jerat dengan pasal 77 b yo  76 b dan atau pasal 80 pasal 7C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan  anak  dengan  ancaman  hukuman  maksimal 5 tahun penjara  atau denda Rp 72 juta (tujuh puluh dua juta).

“selanjutnya kita akan melakukan  pemeriksaan beberapa saksi lagi terutama ahli gizi  dan ahli forensic,  karena hasil visum yang sudah ada dijumpai adanya tanda-tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik atau buruk dari korban.  Polres Metro Bekasi Kota,  dimana kami sudah melakukan langkah- langkah cepat untuk menindak lanjuti  permasalahan yang sangat memprihatinkan ini,” pungkasnya (asm).

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *