KOTA BEKASI (KlikInews.com) – Unit Reskrim Polsek Medan Satria meringkus dua pelaku perampasan dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat 1 Desember lalu di wilayah Fly Over Kranji. Polisi meringkus 2 dari 3 pelaku yang melancarkan aksinya dengan melukai leher korban dengan pisau Cutter.
“Pelaku disini ada tiga orang yang dimana dua berhasil kita amankan, yaitu saudara CH (26 tahun) dan JK (28 tahun) semua dari Bekasi dan satu lagi saudara IH masih dalam proses pencarian atau DPO,” ungkap Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto kepada media pada Senin malam (11/12/23).
Kapolsek juga memaparkan, bahwa kronologis kejadian itu ketika korban sedang duduk di atas sepeda motornya dengan memegang hp di atas jembatan fly over Kranji sekitar pukul 22:00 wib.
“Jadi di atas fly over ini, jadi korban ini motornya atau kendaraannya ini mengalami mogok jadi korban hendak menunggu dijemput orangtuanya,” ungkapnya.
Ketika korban sedang menunggu dijemput dan sembari memainkan hp, kemudian datang para pelaku melihat korban yang sedang bermain hp. Melihat kesempatan itu, para pelaku yang berboncengan tiga dalam satu motor kemudian melakukan tindakan itu.
Pelaku ini bertiga saudara CH, JK dan IH. Jadi saudara CH ini yang melakukan untuk mengeksekusi atau mengambil hp korban, jadi yang bersangkutan CH ini datang langsung membekap dari belakang dan menyayat leher korban,
“Setelah mendapat sayatan dari pelaku, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku dan korban terjatuh. Kemudian korban menyeret pelaku ke tengah jalan karena korban juga akan didorong pelaku ke bawah fly over,” kata Kapolsek
Setelah terjadi duel, lalu pelaku berteriak begal ke tengah jalan. Namun, naas setelah berteriak ternyata didengar orang tua korban yang memang akan menjemput korban.
Mengetahui aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri dengan Anik angkot sedangkan pelaku lainnya melarikan diri setelah melihat rekannya berduel dengan korban. “Yang diberhentikan ternyata orang tua korban, korban bangkit lagi setelah mendengar orang tua korban, karena pelaku menyadari ternyata orang tua korban, pelaku lari menggunakan angkot,” katanya.
Orang tua korban dan korban kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku ke arah Harapan Baru. Kemudian pelaku CH juga berhasil diamankan warga. Kemudian dari hasil pengembangan Sabtu kemudian pelaku JK ditangkap di wilayah kolong tol Bekasi Timur. Sedangkan korban yang mengalami luka sayat di leher kemudian dilarikan ke Rumah Sakit.
“Dari tangan pelaku kita sita 1 buah pisau Cutter, hanphone milik korban dan sepeda motor milik korban. Para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (red/mam).
Penulis oleh : Slamet
Editor : Aisyahra Mulyawati