JAKARTA (Klikinews.com) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 sebagai acuan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Pelaksanaan tersebut sejalan untuk mewujudkan strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.
Pasca peluncuran aplikasi e-Sea untuk memberikan kemudahan layanan kegiatan pemanfaatan ruang laut, khususnya kesesuaian kegaitan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) Non-Berusaha. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pantau terus layanan aplikasi e-Sea.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 sebagai acuan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Pelaksanaannya juga sejalan dengan pesan beliau dalam berbagai kesempatan untuk mewujudkan strategi pembangunan ekonomi biru (blue economy) yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro mengatakan, Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Dan di tengah maraknya perkembangan produk digital, dalam meningkatkan pelayanan publik,
“Kita dituntut untuk dapat beradaptasi, berinovasi dan mampu berkontribusi dalam membangun sektor kelautan dan perikanan. e-SEA (https://e-sea.kkp.go.id) hadir sebagai aplikasi berbasis web yang memiliki fungsi utama untuk mempermudah pengajuan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kegiatan nonberusaha, baik Persetujuan atau Konfirmasi KKPRL,” kata Kusdiantoro di Jakarta,Jumat (08/12/23).
Sebagai informasi kata Kusdiantoro, KKPRL adalah dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan rencana zonasi. “KKPRL juga merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30 hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusana maupun non berusaha,” jelasnya.
Kegiatan berusaha contohnya anjungan migas, terminal khusus, budidaya keramba jaring apung, pariwisata seperti villa dan resort yang dibangun di atas perairan. Sementara kegiatan non berusaha meliputi kegiatan konservasi berupa coral stock center, sandar perahu masyarakat, ataupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Daerah (APBN/APBD) dan fasilitasi Masyarakat Lokal. ![]()
Lebih lanjut Kusdiantoro juga menerangkan untuk memperoleh persetujuan atau konfirmasi kegiatan non berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini cukup dilakukan secara online melalui e-Sea. Berbeda dengan sebelumnya, pemohon non berusaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP secara langsung. Pemohon yang berasal dari luar kota terutama pulau-pulau kecil misalnya, tentunya akan sangat dimudahkan dengan kehadiran e-Sea.
“Dalam memudahkan pelayanan perizinan secara efisien dan efektif, e-Sea dilengkapi fitur-fitur agar pengguna dapat dengan mudah mengakses permohonannya di mana saja, kapan saja dan yang tak kalah penting adalah dapat ditelusuri atau tracking,” jelasnya.
Aplikasi e-Sea, selain untuk mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam pelayanan kegiatan nonberusaha, dia berharap e-Sea dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan ruang laut, dan pembinaan ruang laut sesuai mandat UUCK (red).
Penulis Oleh : Aisyahra Mulyawati