Dana APBN Lingkup KPPN Tipe A1 Bekasi Priode 1 Januari- 20 September 2024 Resmi Di Release

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Mentri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1, secara resmi meliris Dana APBN priode 1 Januari – 20 September  2024) di Ruang Aula Kantor KPPN Tipe A1 Bekasi, Jl.KH.Masturo No.63, Keluran Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan,Kota Bekasi pada Jumat (27/9/24).

APBN 2024 yang dikelola oleh KPPN Tipe A1 Bekasi tersbeut  mengelola pencairan dana APBN pada satker instansi vertikal Kementerian Negara/Lembaga(K/L)yang berdomisili di Kota/Kabupaten Bekasi.  Terdapat 76  DIPA satker dari 18 K/L yang pencairan dana APBN-nya diproses melalui KPPN Tipe A1 Bekasi.

“Terdiri atas 42 satker di Kota Bekasi dan 34 satker di Kabupaten Bekasi. Ditambah 6 DIPA BUN BA 999 untuk penyaluran /transfer ke daerah berupa dana perimbangan keuangan,” ungkap kepala KPPN Tipe A1 bekasi,Haris Budi Susila saat dikonfirmasi media klikinews.com, Jumat (27/9/24).

Lebih lanjut kata Haris,pada tahun 2024 dana APBN yang dialokasikan untuk wilayah kerja KPPN Tipe A1 Bekasi sebesar Rp7.485.379.676.000 terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.244.772.431.000 (29,99%) dan Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp5.240.607.245.000 (70,01%). Komposisi dana APBN 2024 yang dikelola KPPN Tipe A1 Bekasi terdiri atas 5 (lima) jenis belanja, yaitu: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bansos, dan Belanja Transfer.

“Porsi terbesar jenis belanja pada tahun 2024 yaitu pada Belanja Transfer sebesar Rp5.240.607.245.000 atau 70,03% dari total pagu APBN di wilayah kerja KPPN Tipe A1 Bekasi. Terdiri dari TKD untuk wilayah Kota Bekasi sebesar Rp2.191.429.031.000 (41,82%) dan Kab.Bekasi sebesar Rp3.049.178.214.000 (58,18%),” jelasnya.

Adapun Kinerja Pendapatan dan hibah lanjut Haris, kinerja pendapatan APBN lingkup KPPN Tipe A1 Bekasi sudah melebihi target yang telah ditetapkan bersumber dari penerimaan perpajakan yaitu penerimaan PPh, PPN, PBB, Pajak lainnya dan Bea Masuk dan penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Aktivitas penerimaan pajak sejak awal tahun 2018 dilakukan melalui sistem  MPN dan dicatat langsung oleh kantor pusat. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami kenaikan dari PNBP periode yang sama tahun lalu dan melebihi  dari target yang telah ditetapkan. Sumber dana PNBP berasal dari PNBP lainnya dan BLU,” jelasnya

PNBP lainnya terdiri dari Pendapatan dari Pengelolaan BMN, Pendapatan Jasa, Pendapatan Bunga, Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan, dan hasil tindak pidana korupsi, Pendapatan Pendidikan, Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil Korupsi, Iuran dan Denda. Hal ini mengindikasikan layanan K/L pasca pandemi sudah berjalan normal.

“Pendapatan Badan Layanan Umum berasal dari Pendapatan Jasa Layanan Umum, Pendapatan Hasil Kerja Sama BLU, Pendapatan dari Alokasi APBN, dan Pendapatan BLU Lainnya. Satker BLU lingkup KPPN Bekasi yaitu Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Sekolah Tinggi Transportasi Darat, dan Balai Pengujian Perkeretaapian,”tutur Haris (red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *