Persyaratan Karantina Impor Bawang Bombai, Harus Miliki Dokumen Phytosanitary Certificate Dari Otoritas Karantina Negara Asal

BEKASI,JABAR,Klikinews.com –  Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan  dari Karantina Jakarta,Amir Hasanudin mengungkapkan,bahwa pemasukan bawang bombai melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 5 Februari 2025 dan terdeteksi nematoda Aphelenchoides fragariae tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jika komoditas tersebut masuk ke masyarakat, yaitu dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekitar 731 miliar rupiah terutama pada komoditas bawang merah dan bawang putih, juga stroberi.

“Sesuai protokol karantina, importasi bawang bombai dari Belanda, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan terhadap serangga, nematoda, cendawan dan bakteri. Serangga yang diperiksa adalah Delia antiqua, sedangkan beberapa nematoda yang diperiksa adalah Aphelenchoides fragariae, Ditylenchus dipsaci, Meloidogyne chitwoodi, Meloidogyne hapla, Pratylenchus thornei,” ucap Amir Hasanudin usai Pemusnahan bawang Bombay dengan cara pembakaran bertekanan tinggi (diatas 100°C) di fasilitas incenerator milik BUTTMK Ikan dan Tumbuhan (Karantina Uji Terap) di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Jumat (28/02/2025).

Sedangkan untuk cendawan yang diperiksa adalah Botryotinia aclada, Botryotinia squamosa, Ciborinia allii, Sclerotinia sclerotiorum, Stromatinia cepivora, dan Urocystis cepulae, sedangkan untuk target bakterinya adalah Dickeya zeae. “Persyaratan dan target OPTK pada negara yang berbeda akan berbeda juga tergantung kondisi hama dan penyakit di negara tersebut yang dilihat dari hasil Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT),” jelasnya,

Amir juga menjelaskan , bahwa selain harus memiliki dokumen Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan oleh otoritas karantina negara asal, beberapa persyaratan importasi bawang bombai dari Belanda diantaranya adalah harus berasal dari plot/grower dan rumah kemas/packing house yang telah diregistrasi oleh NPPO Belanda (NVWA) dan disampaikan kepada Barantin.

“Persyaratan utamanya juga harus bebas dari akar, batang, dan partikel tanah sesuai dengan ketentuan International Standards for Fruit and Vegetables, juga harus bebas dari daun, gulma, umbi busuk, gejala penyakit, kerusakan fisik, sisa tanaman, dan kotoran lainnya,” ujarnya (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *