JAKARTA,Klikinews.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, akhirnya buka-bukaan terkait penggeladahan kantor Kemnaker dalam kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
Usai KPK menetapkan 8 tersangka, dalam Konfrensi Persnya kepada media, Yassierli mengatakan pihaknya sudah lansung memecat pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Mohon dicatat temen -temen media, kita sebenarnya sudah memecat 8 pejabat-pejabat Kemnaker yang diduga terkait dengan kasus suap RPTKA ini,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/5/2025).
Menaker Yassierli mengaku, akan mendukung proses hukum yang berlaku,dan menyerahkan proses hukum para mantan pejabat Kemnaker itu ke KPK. Yassierli menyebut, bahwa layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA) saat ini tetap bisa berjalan.
“untuk proses hukum selanjutnya, tentu kita akan serahkan kepada KPK, karena memang pejabatnya sudah di nonaktifkan, tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemnaker,semua layanan normal berjalan terus,dan SDM Kemnaker harus professional dalam layana ini,”tutup Yassierli (red).