Kak Seto : LPAI Melihat Anak Korban Pasung Orangtuanya Mengalami Tekanan Dahsyat

KOTA BEKASI, KLIK INEWS.COM – Anak  berinisial M.RIS (15)yang di pasung kedua orangtuanya mendapat perawatan di RSUD Kota Bekasi. Hal tersebut pasca Pihak Polres menangkap kedua orangtuanya yang mempasung dan menelantarkan anak berkebutuhan khusus .

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki,  bersama Kasat Reskrim Kompol Ivan Adithira, Kepala  Dinas Sosial Kota Bekasi, Ahmad Yani, mengunjungi  M.RIS  yang diduga dianiaya oleh orang tuanya di RSUD Kota Bekasi, pada Jumat (22/7/2022).

“setelah  melihat  kondisi  M.RIS berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan, kita menduga anak tersebut  adanya tekanan dahsyat yang mempengaruhi anak ,” ungkap Ka Seto Mulyadi kepada awak media,

Menurut  kak  Seto,  sang  anak  dinilainya  dalam   berkomunikasinya sangat  bagus dan cerdas. Sulit untuk  menerima  apabila sang anak dianggap  keterbelakangan  mental. Memang agak sulit untuk diterima  anak dianggap keterbelakangan mental. Jadi pada dasarnya anak ini normal, cerdas tetapi mungkin mendapatkan tekanan yang sangat dahsyat, sehingga berpengaruh pada perkembangan kondisi psikologisnya,” kata Kak Seto ketika ditemui di RSUD Kota Bekasi.

Meski demikian, kata Kak Seto akan terus mendalami dan memantau kondisi anak secara intensif. Ia juga memastikan M.RIS  akan  menjalani  pemeriksaan  psikiater   untuk  mengetahui  kondisi  keseluruhan. Kak   dan Seto mengapresiasi  langkah  cepat   dari kepolisian  yang  langsung  menindaklanjuti  kasus  viral  di  media   sosial.

“Semoga hal seperti ini tidak terjadi di tempat lain, perlindungan anak bukan hanya mengandalkan roda pemerintah, pada aparat saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat termasuk juga media, media sosial,” tutur Ka Seto,

Kapolres Metro Bekasi Kota,  Kombes  Pol  Hengki  didampingi Kasat Reskrim, Ivan Adhitira,mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus dan menegaskan akan melakukan proses hukum apabila kedua orang tua terbukti melakukan penelantaran dan penganiayaan anak.

“Ketika nanti hasil penyidikan dari Satreskrim Polres Bekasi Kota ada atau ditemukan kekerasan  atau  penelantaran   anak  kami  akan proses tuntas dan akan tegakan hukum,” pungkas Kapolres

Sebelumnya, M.RIS anak asal Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi diduga menjadi korban penganiayaan  oleh  orang tuanya, diduga dianiaya dengan kakinya diikat dengan rantai.

Kejadian tersebut viral di media sosial, awalnya anak tersebut diketahui berhasil kabur dari rumahnya dengan kondisi kaki di rantai. Dalam informasi yang beredar tersebut, anak kerap diikat lantaran kerap mencuri makanan.

Terlapor dalam kasus ini merupakan PS (40) yaitu ayah kandung korban dan AR (41) yaitu ibu tiri korban. Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Bekasi Kota pun tengah meminta keterangan kepada kedua orang tua korban (asm).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *